DJBC melalui Dit. KSIKC dan Dit. KBPJ telah menyelenggarakan Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan KUPAS (Kuasai Sampai Tuntas) PMK Nomor 203 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara – Negara Anggota D-8 kepada pihak internal dan eksternal DJBC tanggal 23 dan 24 Maret 2022 melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan disiarkan langsung melalui Youtube Kanal BC TV.
Developing 8 / D-8 merupakan perhimpunan beberapa negara yang didirikan berdasarkan Deklarasi Istanbul pada tanggal 15 Juni 1997 yang terdiri dari Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki, dengan tujuan untuk mengembangkan kedudukan negara berkembang pada peta perekonomian dunia serta menciptakan kesempatan baru pada hubungan dagang. Salah satu kerja sama ekonomi dan perdagangan yang berhasil disepakati pada forum D-8 adalah terbentuknya perjanjian Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8).
Antusiasme pejabat/pegawai Bea Cukai serta pihak eksternal terlihat begitu besar, hal ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir pada rangkaian acara sosialisasi yaitu sekitar 800 peserta. Pada sambutannya, Direktur KSIKC menyampaikan bahwa implementasi atas PMK ini akan memberikan ruang akses pasar yang lebih besar untuk mencapai target peningkatan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Harapannya, pejabat Bea Cukai di lapangan dapat memahami pengaturan skema tersebut dengan baik sehingga proses customs clearance dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan dari sisi pengguna jasa, skema PTA D-8 diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekspor dan ekspansi pasar produk Indonesia di dunia.