Perundingan putaran ketiga Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) berlangsung pada berlangsung pada 31 Oktober s.d. 4 November 2022. Perundingan delegasi RI dan delegasi Canada berlangsung secara virtual melanjutkan pembahasan yang telah terjadi pada putaran pertama dan kedua.
Delegasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut aktif dalam working group (WG) Rules of Origin, WG National Trade Market Access, WG Customs and Trade Facilitation, serta terlibat dalam WG Intellectual Property, dan WG Digital Trade.
Pada putaran ini, kedua negara melakukan diskusi lanjutan terkait perdagangan barang, tingkat liberalisasi serta modalitas perdagangan yang akan diterapkan dalam skema ICA-CEPA. Perundingan berlangsung konstruktif dan menghasilkan kesepakatan atas beberapa artikel. Dalam WG ROO kedua negara masih akan membahas lebih lanjut pengaturan terkait penggunaan Surat Keterangan Asal Barang, Product Specific Rules, dan ketentuan asal barang.