AANZFTA (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement)

Sub-subheading

AANZFTA (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement)

1. Ketentuan Asal Barang

1.1 Kriteria Asal Barang

Struktur Kriteria Asal Barang

struktur aanz

Wholly Obtained / Produced (WO)

Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced adalah sebagai berikut:

  1. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup yang tumbuh, dipanen, dipetik atau dikumpulkan di satu Negara Anggota;
  2. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota;
  3. produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota;
  4. hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancingan, peternakan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota;
  5. mineral dan produk alam lainnya, yang diekstrasi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut, atau di bawahnya di satu Negara Anggota;
  6.  hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya yang diambil dari laut lepas, sesuai hukum internasional menggunakan kapal yang terdaftar atau tercatat di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut;
  7. produk yang diproduksi di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, berasal dari barang-barang sebagaimana tersebut pada huruf f;
  8. barang yang diambil oleh satu Negara Anggota, atau seseorang dari suatu Negara Anggota, dari dasar laut atau di bawahnya di luar Zona Ekonomi Eksklusif dan berbatasan dengan landas kontinen Negara tersebut, di luar wilayah dari pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk mengeksploitasi berdasarkan hukum internasional;
  9. barang yang merupakan: limbah atau sisa-sisa produksi dan konsumsi di satu Negara Anggota yang hanya bisa untuk dijadikan bahan baku; ataubarang bekas pakai yang dikumpulkan di satu Negara Anggota yang hanya dapat untuk dijadikan bahan baku, dan
  10. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota, hanya berasal dari bahan baku sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 9, atau turunannya.

Produced Exclusively (PE)

Produced Exclusively (PE) adalah barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota.


Product Specific Rules (PSR)

Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota yaitu barang yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules (PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 2 1st Protocol of AANZFTA Agreement, yang terdiri dari Regional Value Content (RVC), Change in Tariff Classification (CTC) dan Specific Process.


Regional Value Content (RVC)

Regional Value Content (RVC) adalah salah satu kriteria dimana barang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced), yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules (PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 2 1st Protocol of AANZFTA Agreement.


Kriteria RVC dalam AANZFTA merupakan barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% dari nilai Free-on-Board (FOB) atau RVC 40%.

Perhitungan RVC dihitung dengan menggunakan metode:

1. Metode Langsung (direct method)

aanz direct

2. Metode Tidak Langsung (indirect method)

aanz indirect

Contoh Perhitungan

PRODUK/HS : TELEVISI BERWARNA LCD 32 INCH


NEGARA ASAL : INDONESIA

NEGARA TUJUAN : AUSTRALIA
 
Komponen Nilai
I. Bahan/komponen yang berasal dari Negara Non AANZFTA USD 50
II. Bahan/komponen yang berasal dari Negara Anggota AANZFTA USD 35
III. Biaya Buruh Langsung USD 20
IV. Biaya Overhead (sewa gedung, listrik, pajak, asuransi dll) USD 20
V. Biaya lainnya (biaya angkut, biaya gudang, biaya pelabuhan) USD 12
VI. Keuntungan USD 15
Nilai FOB USD 152

a. Metode Langsung (direct / build up method)
RVC = (II + III + IV + V + VI) x 100% FOB
= 102 X 100% 152
= 67,11% (RVC 67,11%)

b. Metode Tidak Langsung (Indirect Method)
RVC = (FOB – I) x 100% FOB
= (152 – 50) X 100% 152
= 67,11% (RVC 67,11%)


Change in Tariff Classification (CTC)


Change in Tariff Classification (CTC) juga termasuk dalam kriteria dimana barang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).

CTC merupakan barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi.

Kriteria CTC meliputi:

Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS;
Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atau
Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama HS.


Specific Process

Barang dengan kriteria specific process merupakan barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami suatu proses operasional tertentu.


Kumulasi

Dalam konsep kumulasi, maka:


Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara Anggota lain yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating Negara Anggota tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan.
Dalam hal kumulasi atau accumulation digunakan, tanda (✓) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak “Accumulation” di kolom 13 SKA Form AANZ.


1.2 Kriteria Pengiriman

Persyaratan untuk Dapat Memenuhi Kriteria Pengiriman

Kriteria pengiriman dalam AANZFTA meliputi:


1. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AANZ tanpa melalui negara selain Negara Anggota; atau
2. barang impor dikirim melalui negara selain Negara Anggota.

Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AANZ melalui negara selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud pada huruf b, untuk tujuan transit dan/ atau transshipment, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya selain bongkar, muat, penyimpanan, atau kegiatan lainnya yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik;tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment;
2. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; dan
3. ditujukan untuk alasan geografis, ekonomis, atau logistik.


Dokumen Pembuktian Kriteria Pengiriman


Dokumen yang harus diserahkan kepada Bea dan Cukai dalam hal pengiriman barang impor melalui negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/ atau transshipment adalah:

1. through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/ atau transshipment, sampai ke Daerah Pabean;
2. lembar asli SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA;
3. invoice dari barang yang bersangkutan; dan
4. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan pengiriman untuk tujuan transit dan/atau transshipment.


1.3 Ketentuan Prosedural

Definisi Surat Keterangan Asal (SKA)


SKA Form AANZ adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.


Ketentuan Penerbitan SKA

SKA Form AANZ yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:


1. diterbitkan dalam bahasa Inggris;
2. memuat nomor referensi SKA Form AANZ;
3. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau secara elektronik;
4. diterbitkan sedekat mungkin dengan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak lebih 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
5. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form AANZ mencantumkan lebih dari 1 uraian barang;
6. memuat informasi sekurang-kurangnya sebagaimana tercantum dalam List of Data Requirements;
7. kolom pada SKA Form AANZ diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
8. dalam hal SKA Form AANZ lebih dari 1 lembar, maka dapat digunakan SKA Form AANZ atau lembar lanjutan; dan
9. SKA Form AANZ berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.
 
Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AANZ lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 bulan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak “Issued Retroactively” pada SKA Form AANZ.

List of Data Requirements sebagaimana dimaksud pada angka 6 meliputi:

1. rincian eksportir, meliputi nama, alamat, negara dan rincian kontak dari eksportir;
2. rincian pengiriman (satu SKA Form AANZ hanya berlaku untuk satu pengiriman barang), meliputi:
* nama, alamat dan negara penerima;
* rincian yang cukup untuk mengidentifikasi pengiriman, seperti nomor purchase order, nomor dan tanggal invoice, serta airway bill/ sea way bill atau bill of lading;
* pelabuhan bongkar, apabila diketahui;

3. uraian lengkap barang, meliputi:
* uraian rinci atas barang, termasuk Kode HS (level 6 digit), dan jika ada, nomor produk dan nama merk;
* kriteria asal barang yang relevan;
* nilai FOB ketika kriteria Regional Value Content (RVC) digunakan, dengan ketentuan:
**untuk SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN, nilai FOB dicantumkan pada kolom 9 SKA Form AANZ;
**untuk SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Australia dan New Zealand, nilai FOB dicantumkan pada kolom 9 SKA Form AANZ atau dalam bentuk Exporter Declaration;

4. penandasahan oleh Instansi Penerbit SKA bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan, barang yang tercantum dalam SKA Form AANZ telah memenuhi seluruh Ketentuan Asal Barang, dan pencantuman tanggal penerbitan SKA Form AANZ; dan

5. nomor referensi SKA Form AANZ yang ditetapkan oleh Instansi Penerbit SKA.


Mekanisme SKA Hilang atau Rusak

Dalam hal SKA Form AANZ hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form AANZ pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:


1. diterbitkan sesuai dengan ketentuan prosedural penerbitan SKA Form AANZ;
2. diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY‘ pada kolom 12 SKA Form AANZ pengganti;
3. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan terhitung setelah tanggal penerbitan SKA Form AANZ yang hilang atau rusak; dan

dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form AANZ yang hilang atau rusak.


Mekanisme Koreksi Pengisian


Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form AANZ, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:

1. mencoret (striking out) data yang salah;
2. menambahkan data yang benar; dan

menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/ paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.


SKA Back-to-back

Definisi

Surat Keterangan Asal Back-to-back (SKA Back-to-back) adalah SKA Form AANZ yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA Form AANZ yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama.

Ketentuan Penerbitan SKA Back-to-back

SKA Back-to-back harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. memenuhi ketentuan penerbitan;
2. berisi informasi yang sama dengan SKA Form AANZ yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on-Board (FOB);
3. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-to-back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form D yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama;
4. mencantumkan nilai Free-on-Board (FOB) barang di Negara Anggota pengekspor kedua, dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);
5. masa berlaku SKA Back-to-back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form AANZ yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama;
6. nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to-back harus sama dengan nama  Importir yang tercantum dalam SKA Form AANZ yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama;
7. barang tidak mengalami proses lebih lanjut di Negara Anggota Pengekspor kedua, kecuali untuk kepentingan pengemasan ulang atau kegiatan logistik, seperti kegiatan bongkar, muat, penyimpanan, atau kegiatan lainnya yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik; dan
8. pemberian tanda ( ✓) atau ( X} pada kolom 13 SKA Back-to-back kotak “Back-to-back Certificate of Origin”.


Third Party Invoice

Definisi Third Party Invoice

Skema Third-Party Invoice merupakan skema dimana invoice pihak ketiga (third-party invoice) diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AANZ.

Ketentuan SKA yang menggunakan Third Party Invoice

SKA Form AANZ yang menggunakan Third-Party Invoice harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. mencantumkan nama perusahaan yang menerbitkan Third-Party Invoice pada kolom 7 SKA Form AANZ;
2. mencantumkan nomor Third-Party Invoice atau nomor invoice asal barang, pada kolom 10 SKA Form AANZ; dan
3. dalam hal Third-Party Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AANZ, tanda (✓) atau (X) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form AANZ kotak ” Subject of Third-Party Invoice ”.


1.4 Ketentuan Lain

Ketentuan Proses dan Pengerjaan Minimal

Untuk barang jadi yang menggunakan kriteria asal barang RVC, proses atau pengerjaan di bawah ini, baik satu proses atau dikombinasi dengan proses lain, dianggap sebagai proses minimal dan tidak diperhitungkan dalam penentuan originating barang, yaitu:


1. proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selamat pengangkutan dan penyimpanan;
2. mempermudah pengapalan atau pengangkutan;
3. pengemasan (kecuali pengemasan sej enis enkapsulasi pada industri kabel) atau penyajian barang untuk pengangkutan atau penjualan;
4. proses sederhana terdiri dari pemilahan, pengklasifikasian, pencucian, pemotongan, pengirisan, pembengkokan, pengaitan (coiling), dan pencopotan (uncoiling), dan proses sejenis lainnya;
5. penempelan tanda, label atau tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; dan
6. pelarutan sederhana dalam air atau senyawa lainnya yang secara material tidak mengubah karakter barang.


Ketentuan De Minimis

Dalam konsep De Minimis, maka:


1. Untuk barang jadi yang menggunakan kriteria asal barang CTC, nilai Bahan Non-Originating yang tidak wajib mengalami perubahan tarif klasifikasi adalah:
* untuk barang selain dari Bab 50 sampai dengan Bab 63 HS, Bahan Non-Originating yang nilainya tidak melebihi 10% nilai FOB barang jadinya; dan
* untuk barang dari Bab 50 sampai dengan Bab 63 HS, Bahan Non-Originating yang beratnya tidak melebihi 10% berat barang jadinya atau yang nilainya tidak melebihi 10% nilai FOB barang jadinya.

2. Untuk barang jadi yang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tetap diperhitungkan.

3. Dalam hal De Minimis digunakan, tanda (✓) atau (X) harus dicantumkan pada kotak “De Minimis” di kolom 13 SKA Form AANZ.


Ketentuan Pengemas

1. Pengemas untuk keperluan pengangkutan dan pengapalan suatu barang tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang.


2. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC.

3. Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan Non–Originating dalam perhitungan RVC.


Ketentuan Aksesoris, Spare Part dan Peralatan


1. Untuk keperluan penentuan asal suatu barang, aksesoris, spare part, dan peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya yang disajikan bersama barang harus dianggap sebagai bagian dari barang tersebut dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam proses produksi telah mengalami perubahan klasifikasi pos tarif sebagaimana dipersyaratkan, dalam hal:
* aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya yang disajikan bersama barang tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; dan
* jumlah dan nilai dari aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya merupakan sesuatu yang umum disajikan dengan barangnya.

2. Untuk barang yang menggunakan kriteria origin RVC, nilai aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya yang disajikan bersama barang harus turut diperhitungkan sebagai originating maupun non-originating dalam perhitungan RVC.

3. Ketentuan angka 1 dan angka 2 tidak berlaku dalam hal aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/ manual atau informasi lainnya yang disajikan bersama barang sengaja disertakan dengan tujuan meningkatkan nilai RVC, yang dapat dibuktikan oleh Negara Anggota pengimpor.


Bahan Baku Tidak Langsung

Bahan baku tidak langsung yang digunakan dalam proses produksi barang harus dianggap Bahan Originating, meliputi:


1. bahan bakar dan energi;
2. tools, dies dan moulds;
3. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung;
4. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung;
5. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta perlengkapan dan peralatan keamanan;
6. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang;
7. katalisator dan pelarut; dan
8. barang lain yang tidak tergabung dengan barang yang diproduksi namun penggunaannya dapat ditunjukkan secara wajar sebagai bagian dari produksi barang tersebut.


Ketentuan Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan


Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam proses produksi suatu barang, metode yang dapat digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi:

1. pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan;
2. penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atas pengawasan persediaan yang diterapkan; atau
3. penggunaan metode manajemen persediaan di Negara Anggota pengekspor.

2. Penggunaan Tarif Preferensi

2.1 Cara Menggunakan Tarif Preferensi

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Importir wajib:


1. menyerahkan SKA Form AANZ (sesuai PMK 35 Tahun 2023);
2. mencantumkan kode fasilitas AANZFTA, kode 58, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
3. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)

1. dalam hal dokumen PIB hanya menggunakan skema AANZFTA, kode 58, nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ, wajib dicantumkan secara benar pada Kolom 19 dan/atau Kolom 33 dokumen PIB;

2. dalam hal dokumen PIB menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang AANZFTA dan fasilitas lainnya:

* kode fasilitas 58 wajib dicantumkan secara benar pada Kolom 19 dokumen PIB, serta diisi “Nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ, lihat lembar lanjutan”; dan

* kode fasilitas 58 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ wajib dicantumkan secara benar pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor dokumen PIB.

2.2 Waktu Penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap

Penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan dengan mengacu pada PMK 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. PMK 35 ini mencabut PMK 45/PMK.04/2020 mengenai tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB selama masa pandemi Covid-19 dan mencabut ketentuan yang berhubungan dengan penyerahan SKA dan/atau DAB pada seluruh PMK FTA.


Adapun ketentuan penyerahan SKA dan/atau DAB pada PMK 35 sebagai berikut:

1. Menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau
2. Mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB (softcopy) melalui:
* Sistem Komputer Pelayanan;
* Surat elektronik (e-mail); atau
* Media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Waktu Penyerahan SKA dan/atau DAB

Waktu penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan ketentuan:

waktu penyerahan

Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Keterangan:
SPJM = Surat Pemberitahuan Jalur Merah

SPPB = Surat Persetujuan Pengeluaran Barang

Bentuk SKA dan/atau DAB yang diserahkan

SKA dan/atau DAB yang diserahkan, merupakan:


1. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;
2. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau
3. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

SKA harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.
Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA secara elektronik berlaku, jika:

1. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau
2. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:

1. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes; dan/ atau
2. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui softcopy belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. untuk Kantor Pabean 24/7, SKA dan/ atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau
2. untuk Kantor Pabean non 24/7, SKA dan/ atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

3. Minor Discrepancies

Informasi terkait perbedaan minor pada SKA (minor discrepancies)


SKA Form AANZ tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

Minor discrepancies meliputi:

1. kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA Form AANZ, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
2. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form AANZ, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
3. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form AANZ dengan spesimen;
4. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form AANZ dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
5. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form AANZ; dan/atau
6. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form AANZ dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.

4. Ketentuan Lain-Lain

4.1 Ketentuan Waiver SKA

Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US####200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form AANZ.


Pengenaan Tarif Preferensi tersebut dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari 1 atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA Form AANZ.

Pengenaan Tarif Preferensi tersebut hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

5.Retroactive Check dan Verification Visit

Definisi Retroactive Check

Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA dan/ atau Otoritas yang Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form AANZ.

Definisi Verification Visit
Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit Bukti Asal Barang untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form AANZ.

6. Ketentuan untuk TPB, PLB, FTZ, dan KEK

6.1 Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Ketentuan Pemasukan Barang ke TPB

Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan SKA Form AANZ, dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean


a. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPB:

1. dalam hal dokumen BC 2.3 hanya menggunakan skema AANZFTA, maka wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 58, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 17 dan/ atau kolom 34 dokumen BC 2.3

2. dalam hal dokumen BC 2.3 menggunakan skema AANZFTA dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
* kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.3, serta diisi “lihat Lampiran”; dan
* kode fasilitas 58 pada kolom 34 BC 2.3, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 34 dokumen BC 2.3 dan pada Lembar Lampiran dokumen BC 2.3 untuk Dokumen dan Skep / Persetujuan;

b. Penyelenggara/Pengusaha TPB:

1. wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ, dan hasil cetak dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 sesuai dengan ketentuan penyerahan secara umum atau penyerahan saat pandemic Covid-19.
2. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Ketentuan Pengeluaran dari TPB ke TPB lain

Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari TPB ke TPB lainnya (BC 2.7) dan penyerahan dokumen BC 2.3.

Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:

1. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal dokumen BC 2.3 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 15b BC 2.7 dan pada kolom 2 Lembar Lampiran Data Barang dan/ atau Bahan Impor dokumen BC 2.7;

2. mengisi “pindah tangan” pada Tujuan Pengiriman di Header dokumen BC 2.7 Huruf D;

3. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor dokumen BC 2.7;

4. menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan

5. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada angka 4, Tarif Preferensi tidak diberikan.


Ketentuan Pengeluaran dari TPB ke TLDDP (Impor untuk Dipakai)

Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk diimpor untuk dipakai (BC 2.5), serta penyerahan dokumen BC 2.3


a. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPB:

1. dalam hal dokumen BC 2.5 hanya menggunakan skema AANZFTA, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 58, nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 17 dan/ atau kolom 29 dokumen BC 2.5;

2. dalam hal dokumen BC 2.5 menggunakan skema AANZFTA dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
* kode fasilitas 99 pada kolom 17 dokumen BC 2.5, serta diisi ” ….. (angka dan huruf) SKEP Fasilitas Impor, lihat lembar lanjutan”; dan
* kode fasilitas 58, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 29 dokumen BC 2.5, pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap dokumen BC 2.5, dan pada Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor dokumen BC 2.5;

b. Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan

c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.


6.2 Pusat Logistik Berikat (PLB)

Ketentuan Pemasukan Barang ke PLB

Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6), serta penyerahan SKA Form AANZ, dokumen BC 1.6, dan Dokumen Pelengkap Pabean


a. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha PLB:

1. dalam hal dokumen BC 1.6 hanya menggunakan skema AANZFTA, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 58, nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 25 dan/atau kolom 35 dokumen BC 1.6;

2. dalam hal dokumen BC 1.6 menggunakan skema AANZFTA dan fasilitas lainnya:
* tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 25 dokumen BC 1.6, serta diisi ” ….. (angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan”; dan

* wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 58, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 35 dokumen BC 1.6 dan pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean dokumen BC 1.6;

b. Penyelenggara/Pengusaha PLB

1. wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ, dan hasil cetak dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 sesuai dengan ketentuan penyerahan secara umum atau penyerahan saat pandemic Covid-19.
2. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Ketentuan Pengeluaran dari PLB ke PLB Lain

Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 2.7), serta penyerahan dokumen BC 1.6.


Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:

1. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal dokumen BC 1.6 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 15b dokumen BC 2.7 dan pada kolom 2 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor dokumen BC 2.7;

2. mengisi “pindah tangan” pada Tujuan Pengiriman di Header dokumen BC 2.7 Huruf D;

3. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor dokumen BC 2.7;

4. menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan

5. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada angka 4, Tarif Preferensi tidak diberikan.


Ketentuan Pengeluaran dari PLB ke TLDDP (Impor untuk Dipakai)

Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 2.8), serta penyerahan dokumen BC 1.6:


a. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir:

1. dalam hal dokumen BC 2.8 hanya menggunakan skema AANZFTA, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 58, nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 22 dan/atau kolom 37 dokumen BC 2.8;

2. dalam hal dokumen BC 2.8 menggunakan skema AANZFTA dan fasilitas lainnya:
* tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 22 dokumen BC 2.8, serta diisi ” ….. (angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan”; dan
* wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 58, nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 37 dokumen BC 2.8 dan pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan Fasilitas dokumen BC 2.8;

b. Importir wajib menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.8; dan

c. dalam hal Importir tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea clan Cukai di. Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.


6.3 Kawasan Bebas (FTZ)

Ketentuan Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas (FTZ)

Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form AANZ, dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan Dokumen Pelengkap Pabean:


a. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas:

1. dalam hal dokumen PPFTZ-01 pemasukan hanya menggunakan skema AANZFTA, wajib mencantumkan secara benar:
* nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 23 dokumen PPFTZ-01 pemasukan; dan
* kode fasilitas 58 pada kolom 40 dokumen PPFTZ-01 pemasukan;

2. dalam hal dokumen PPFTZ-01 pemasukan menggunakan skema AANZFTA dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
* nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean Lainnya; dan
* kode fasilitas 58 pada kolom 40 dokumen PPFTZ-01 pemasukan;

b. Pengusaha di Kawasan Bebas :

1. wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ, dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan sesuai dengan ketentuan penyerahan secara umum atau penyerahan saat pandemic Covid-19.

2. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Ketentuan Pengeluaran dari Kawasan Bebas ke TLDDP

Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat diberikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut telah diberikan persetujuan penggunaan Tarif Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.


Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP, serta penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas:

a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas:

1. dalam hal dokumen PPFTZ-01 pengeluaran hanya menggunakan skema AANZFTA, wajib mencantumkan secara benar:
* nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom 23 dokumen PPFTZ-01 pengeluaran; dan
* kode fasilitas 58 pada kolom 40 dokumen PPFTZ-01 pengeluaran;

2. dalam hal dokumen PPFTZ-01 pengeluaran menggunakan skema AANZFTA dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
* nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean Lainnya; dan
* kode fasilitas 58 pada kolom 40 dokumen PPFTZ-01 pengeluaran;

b. pengusaha di Kawasan Bebas wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran; dan

c. dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas tidak menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan;



6.4 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) 

Ketentuan Pemasukan Barang ke KEK

Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form AANZ, dan Dokumen Pelengkap Pabean:


a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK:

1. dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean hanya menggunakan skema AANZFTA, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 58, nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom K. l “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean;

2. dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean menggunakan skema AANZFTA dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 58 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom K. l “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean;

b. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:

1. wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan penyerahan secara umum atau penyerahan saat pandemic Covid-19;
2. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Ketentuan Pengeluaran dari KEK ke KEK lain, TPB atau Kawasan Bebas


Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas, serta penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean.

Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku

Usaha KEK wajib:

1. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”, pada kolom K.3 “Referensi Dokumen Asal” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;

2. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom K. l “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;

3. menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengajuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan

4. dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK tidak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada angka 3, Tarif Preferensi tidak diberikan.


Ketentuan Pengeluaran dari KEK ke TLDDP (Impor untuk Dipakai)

Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, serta penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean:


a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:

1. dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK hanya menggunakan skema AANZFTA, wajib mencantumkan secara benar:

* nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom K. l “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas lmpor”, pada kolom K.3 “Referensi Dokumen Asal” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan

* kode fasilitas 58, nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom K. l Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;

2. dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:

* nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom K. l “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”, pada kolom K.3 “Referensi Dokumen Asal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan

* kode fasilitas 58 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;

b. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengajuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan

c. dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.

7. Dasar Hukum AANZFTA

7.1 Agreements

  • AANZFTA Legal Text
  • 1st Protocol to Amend AANZFTA

7.2 Peraturan Menteri Keuangan

  • PMK 168/PMK.04/2020 - Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk AANZFTA
  • PMK 44/PMK.010/2022 - Penetapan Tarif AANZFTA

7.3 Peraturan Menteri Perdagangan

  • Permendag Penerbitan SKA