Untuk dapat memanfaatkan tarif preferensi untuk keperluan ekspor, maka eksportir mengajukan permohonan penerbitan SKA. Eksportir hanya dapat dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA melalui sistem e-SKA setelah mendapatkan Hak Akses. Hak Akses tersebut akan diberikan oleh IPSKA. Ketentuan pengajuan Hak Akses sebagai berikut:
Hak Akses bagi Eksportir yang merupakan orang perseorangan dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui e-SKA dan mengunggah hasil pindai/ scan dokumen asli:
Hak Akses tersebut hanya digunakan untuk permohonan SKA bagi ekspor Barang untuk keperluan tertentu meliputi:
Hak Akses bagi Eksportir lembaga atau badan usaha dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui e-SKA dan mengunggah hasil pindai/ scan dokumen asli:
Untuk mendapatkan aktivasi Hak Akses, Eksportir harus menyampaikan dokumen asli sebagaimana dimaksud di atas kepada IPSKA sesuai pengajuan registrasi Hak Akses.
Permohonan penerbitan SKA harus diajukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan aktivasi Hak Akses. Permohonan penerbitan SKA oleh:
Permohonan penerbitan SKA dilakukan dengan mengisi data melalui e-SKA.
Eksportir yang merupakan orang perseorangan, harus dilengkapi dengan hasil pindai/ scan dokumen asli:
Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha, harus dilengkapi dengan hasil pindai/ scan dokumen asli:
Dalam hal penerbitan SKA tanpa dilengkapi dengan dokumen Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB) sebagaimana dimaksud pada angka 2, Eksportir wajib menyampaikan hasil pindai/ scan dokumen asli Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB) kepada IPSKA melalui e-SKA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.
Perhitungan struktur biaya (cost structure) proses produksi pada setiap jenis Barang ekspor harus memperhatikan aspek antara lain:
Berdasarkan permohonan, Pejabat Penerbit SKA harus meneliti dan memeriksa:
Dalam hal hasil atas penelitian dan pemeriksaan dinyatakan telah memenuhi ketentuan, lengkap, dan benar, Pejabat Penerbit SKA memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA. IPSKA menerbitkan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penerbitan SKA secara lengkap dan benar. Dalam hal hasil atas penelitian dan pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, lengkap, dan/atau benar, IPSKA menyampaikan penolakan penerbitan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja.
Penerbitan SKA dicetak pada Formulir SKA asli yang diperoleh dari IPSKA dan ditandatangani Pejabat Penerbit SKA.
Ketentuan lebih detil terkait penerbitan SKA dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2018 atau mengunjungi website e-SKA di sini.
Referensi : Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2018