Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, maka importir wajib:
|
Untuk SKA elektronik, agar dapat menggunakan Tarif Preferensi, maka importir wajib mencantumkan kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan mencantumkan nomor dan tanggal SKA elektronik, dengan benar pada Pemberitahuan Pabean Impor.
Penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan dengan mengacu pada PMK 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. PMK 35 ini mencabut PMK 45/PMK.04/2020 mengenai tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB selama masa pandemi Covid-19 dan mencabut ketentuan yang berhubungan dengan penyerahan SKA dan/atau DAB pada seluruh PMK FTA. |
Adapun ketentuan penyerahan SKA dan/atau DAB pada PMK 35 sebagai berikut:
Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK. |
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
SKA dan/atau DAB yang diserahkan, merupakan:
SKA harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik. Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA secara elektronik berlaku, jika:
SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:
Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui softcopy belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB. Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean. |
DICABUT
– https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-en-linea/ |
– http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view (diperlukan username dan password) |
(diperlukan username dan password) |
Web tracking INSW pada https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/
http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/ (diperlukan username dan password)
https://verificationco.myanmartradenet.com/ (diperlukan username dan password)
(untuk SKA Form D, Form AK, Form AJ, Form AANZ dan Form AHK)
https://verify.dft.go.th (diperlukan username dan password)
Website yang disediakan oleh RCEP Participating Country untuk melakukan pengecekan Approved Exporter, yaitu:
Skema FTA | Kode Fasilitas |
ATIGA | 06 |
ACFTA | 54 |
AKFTA | 55 |
IJEPA | 56 |
AIFTA | 57 |
AANZFTA | 58 |
IP-PTA | 59 |
AJCEP | 61 |
Indonesia-Palestine | 62 |
IC-CEPA | 63 |
AHKFTA | 64 |
IA-CEPA | 65 |
IM-PTA | 66 |
IE-CEPA | 67 |
D-8 | 68 |
RCEP | 69 |
IK-CEPA | 72 |
IUAE-CEPA | 74 |
Kode fasilitas lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan FTA:
Fasilitas dalam FTA | Kode Fasilitas |
USDFS pada skema IJEPA | 60 |
Tariff Rate Quota (Tarif In-Quota) pada skema IA-CEPA | 79 |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib:
Ketentuan lebih detil mengacu pada ketentuan di masing-masing PMK FTA. |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha PLB wajib:
Ketentuan lebih detil mengacu pada ketentuan di masing-masing PMK FTA. |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas, wajib:
Ketentuan lebih detil mengacu pada ketentuan di masing-masing PMK FTA. |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK wajib:
Ketentuan lebih detil mengacu pada ketentuan di masing-masing PMK FTA. |
Referensi :