Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, maka importir wajib:
|
Untuk SKA elektronik, agar dapat menggunakan Tarif Preferensi, maka importir wajib mencantumkan kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan mencantumkan nomor dan tanggal SKA elektronik, dengan benar pada Pemberitahuan Pabean Impor.
Penyerahan SKA dan/atau DAB dalam kondisi normal (non-pandemi Covid-19) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan: |
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Keterangan:
SPJK = Surat Pemberitahuan Jalur Kuning
SPJM = Surat Pemberitahuan Jalur Merah
SPPB = Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
Selama pandemi Covid-19, tata cara penyerahan SKA mengacu pada PMK 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penyerahan SKA atau Invoice Declaration atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:
SKA atau Invoice Declaration atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme surat elektronik (email) atau media elektronik lainnya merupakan:
Sedangkan untuk Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA merupakan hasil pindaian berwarna.
Pengiriman dokumen tersebut dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.
Lembar asli SKA atau Invoice Declaration atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration atau DAB. Namun, hal tersebut dikecualikan dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.
Terhadap SKA yang diserahkan dengan mekanisme PMK 45, terkait dengan tanda tangan dan stempel elektronik, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal SKA berupa SKA elektronik (e-Form), maka penyerahan lembar asli SKA dan/atau DAB dengan mekanisme PMK 45/PMK.04/2020 dikecualikan.
Website yang digunakan untuk pengecekan validitas SKA yang disediakan oleh Negara Anggota penerbit SKA, yaitu:
https://verify.dft.go.th (diperlukan username dan password)
- https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-en-linea/ |
- http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view (diperlukan username dan password) |
(diperlukan username dan password) |
http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/ (diperlukan username dan password)
https://verificationco.myanmartradenet.com/ (diperlukan username dan password)
(untuk SKA Form D, Form AK, Form AJ, Form AANZ dan Form AHK)
Web tracking INSW pada https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/
Kode fasilitas dicantumkan pada kolom Fasilitas Impor pada dokumen pemberitahuan pabean impor.
Kode fasilitas FTA tersebut sebagai berikut:
FTA | Kode Fasilitas |
ATIGA | 06 |
ACFTA | 54 |
AKFTA | 55 |
AIFTA | 57 |
AANZFTA | 58 |
AJCEP | 61 |
AHKFTA | 64 |
IJEPA | 56 |
IPPTA | 59 |
ICCEPA | 63 |
Indonesia-Palestine | 62 |
IACEPA | 65 |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib:
Ketentuan lebih detil mengacu pada ketentuan di masing-masing PMK FTA. |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha PLB wajib:
Ketentuan lebih detil mengacu pada ketentuan di masing-masing PMK FTA. |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas, wajib:
Ketentuan lebih detil mengacu pada ketentuan di masing-masing PMK FTA. |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK wajib:
Ketentuan lebih detil mengacu pada ketentuan di masing-masing PMK FTA. |
Referensi :