DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. ACFTA (ASEAN – China Free Trade Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Ketentuan Lain
Updated on January 25, 2022

Docy

ACFTA (ASEAN - China Free Trade Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA selama Pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-lain
    • Ketentuan Pameran
    • Ketentuan Waiver SKA
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
    • Retroactive Check
    • Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum ACFTA

Ketentuan Lain

Estimated reading: 5 minutes 269 views

Kumulasi

Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating dari negara di mana dilakukan proses pengerjaan atau pengolahan produk jadi tersebut.

Ketentuan Minimal operations

Pengerjaan yang dilakukan berikut ini dianggap sebagai proses minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu barang merupakan originating Negara Anggota. Proses minimal tersebut adalah proses yang bertujuan untuk:

  1. memastikan barang berada dalam kondisi baik untuk keperluan penyimpanan atau pengangkutan;
  2. memfasilitasi pengiriman atau pengangkutan; dan/atau
  3. keperluan pengemasan (tidak termasuk proses enkapsulasi dalam industri elektronik) atau penyajian barang untuk dijual.

Ketentuan De Minimis

Untuk barang yang tidak memenuhi persyaratan kriteria asal barang CTC, nilai Bahan Non-Originating yang tidak wajib mengalami perubahan tarif klasifikasi adalah:

  1. untuk barang selain dari Bab 50 sampai dengan Bab 63 Harmonized System, Bahan Non-Originating yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya.
  2. untuk barang dari Bab 50 sampai dengan Bab 63 Harmonized System, Bahan Non-Originating yang beratnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) berat barang jadinya atau yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya.

Ketentuan Pengemas

  1. Pengemas untuk keperluan pengangkutan dan pengapalan suatu barang tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang.
  2. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC.
  3. Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut diperhitungkan sebagai originating maupun non-originating dalam penghitungan RVC

Ketentuan Aksesoris, Spare Part dan Peralatan

  1. Untuk keperluan penentuan asal suatu barang, aksesoris, spare part, dan peralatan yang disajikan bersama barang harus dianggap sebagai bagian dari barang tersebut dalam hal:
    • aksesoris, spare part, dan peralatan yang disajikan bersama barang tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; dan
    • jumlah dan nilai dari aksesoris, spare part, dan peralatan merupakan sesuatu yang umum disajikan dengan barangnya.
  2. Untuk barang yang menggunakan kriteria origin CTC, nilai aksesoris, spare part, dan peralatan yang disajikan bersama barang tidak diperhitungkan dalam penentuan keasalan suatu barang.
  3. Untuk barang yang menggunakan kriteria origin RVC, nilai aksesoris, spare part, dan peralatan yang disajikan bersama barang harus turut diperhitungkan sebagai originating maupun non-originating dalam perhitungan RVC

Ketentuan Elemen Netral

Untuk menentukan keasalan suatu barang, barang-barang di bawah ini tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan keasalan suatu barang:

  1. bahan bakar, energi, katalisator, dan pelarut;
  2. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang;
  3. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta perlengkapan dan peralatan keamanan;
  4. tools, dies dan moulds;
  5. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung;
  6. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung; dan
  7. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi digunakan dalam produksi barang tersebut, yang cukup dapat ditunjukkan sebagai bagian dari produksi

Ketentuan Bahan Baku Identik dan Dapat DIpertukarkan

Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam proses produksi suatu barang, metode yang dapat digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi:

  1. pemisahan fisik bahan baku; atau
  2. metode manajemen persediaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara Anggota tersebut. Dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal.

Asas Timbal Balik (Resiprositas)

Dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok berlaku asas timbal balik (resiprositas), sehingga atas importasi beberapa jenis barang yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok diberlakukan tarif resiprositas yang besarannya dapat sebesar tarif bea masuk MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area.

Bagikan info ini

Ketentuan Lain

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}