DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. ACFTA (ASEAN – China Free Trade Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Ketentuan Prosedural
Updated on January 25, 2022

Docy

ACFTA (ASEAN - China Free Trade Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA selama Pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-lain
    • Ketentuan Pameran
    • Ketentuan Waiver SKA
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
    • Retroactive Check
    • Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum ACFTA

Ketentuan Prosedural

Estimated reading: 5 minutes 439 views

Definisi Surat Keterangan Asal (SKA)

SKA Form E adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

Ketentuan Penerbitan SKA

SKA Form E yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas warna putih ukuran ISO A4, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;
  2. memuat nomor referensi SKA Form E, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;
  3. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
  4. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
  5. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form E mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
  6. kolom pada SKA Form E diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
  7. SKA Form E berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan; dan
  8. khusus untuk Republik Rakyat Tiongkok, manufacturer dapat mengajukan penerbitan SKA Form E dalam hal eksportasi dilakukan oleh pihak lain atas namanya.

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form E lebih dari 3 hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak “Issued Retroactively”.

Mekanisme SKA Hilang atau Rusak

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form E pengganti terhadap SKA Form E yang hilang atau rusak, dengan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan sesuai dengan ketentuan mengenai penerbitan SKA Form E;
  2. diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” pada kolom 12 SKA Form E pengganti;
  3. diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form E yang hilang atau rusak; dan
  4. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form E yang hilang atau rusak.

Mekanisme Koreksi Pengisian

Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form E, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:

  1. mencoret (striking out) data yang salah;
  2. menambahkan data yang benar; dan
  3. menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.

Movement Certificate

Definisi Movement Certificate

Movement Confirmation adalah SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor kedua berdasarkan SKA Form E yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama.

Ketentuan Penerbitan Movement Confirmation

Pihak pengekspor kedua dapat menerbitkan Movement Certificate berdasarkan SKA Form E yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama.

Movement Certificate harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. memenuhi ketentuan mengenai penerbitan SKA Form E sebagaimana diatur dalam Pasal 7;
  2. berisi informasi yang sama dengan SKA Form E yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang;
  3. total jumlah barang yang tercantum pada Movement Certificate tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form E yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
  4. mencantumkan nilai invoice barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada kolom 9 Movement Certificate;
  5. masa berlaku Movement Certificate tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form E yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
  6. nama eksportir yang tercantum dalam Movement Certificate harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form E yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
  7. mencantumkan nama Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor pertama, tanggal penerbitan dan nomor referensi SKA Form E yang diterbitkan Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 7 Movement Certificate;
  8. khusus untuk Republik Rakyat Tiongkok, Movement Certificate harus diterbitkan oleh otoritas pabean, sedangkan untuk Negara Anggota ASEAN diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA; dan
  9. pemberian tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13 Movement Certificate kotak “Movement Certificate”

 

Third Party Invoice

Definisi Third Party Invoice

Perusahaan lain yang berlokasi di pihak ketiga (Pihak atau non-Pihak) atau perusahaan lain yang berlokasi di Pihak yang sama dengan Pihak tempat diterbitkannya SKA Form E, dapat menerbitkan Third Party Invoice.

Ketentuan Mengenai SKA yang Menggunakan Third Party Invoice

SKA Form E yang menggunakan Third Party Invoice harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E;
  2. mencantumkan nomor Third Party Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form E; dan
  3. dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, tanda ( √ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form E kotak “Third Party Invoicing”..
Bagikan info ini

Ketentuan Prosedural

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}