DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. ACFTA (ASEAN – China Free Trade Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Kriteria Asal Barang
Updated on January 25, 2022

Docy

ACFTA (ASEAN - China Free Trade Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA selama Pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-lain
    • Ketentuan Pameran
    • Ketentuan Waiver SKA
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
    • Retroactive Check
    • Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum ACFTA

Kriteria Asal Barang

Estimated reading: 6 minutes 377 views

Struktur Kriteria Asal Barang

Wholly Obtained / Produced (WO)

Wholly obtained/produced (WO) adalah barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota.

Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced adalah sebagai berikut:

  1. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang ditumbuhkan, dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota;
  2. binatang hidup yang dilahirkan dan dibesarkan di satu Negara Anggota;
  3. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada angka 2, yang tidak mengalami proses lebih lanjut, termasuk susu, telur, madu, rambut, bulu, semen, dan kotoran;
  4. hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budi daya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota;
  5. mineral dan produk alam lainnya, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut di satu Negara Anggota;
  6. produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;
  7. hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota tersebut;
  8. produk yang diproses dan/atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di satu Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;
  9. sisa dan scrap yang berasal dari proses produksi di satu Negara Anggota, yang hanya cocok digunakan sebagai bahan baku atau untuk tujuan daur ulang;
  10. barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku atau untuk tujuan daur ulang; dan
  11. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10, atau barang-barang turunan dari barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada angka1 sampai 10.

Produced Exclusively (PE)

Produced Exclusively (PE) adalah barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota.

Regional Value Content (RVC)

Regional Value Content (RVC) adalah salah satu kriteria dimana barang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota  (not wholly obtained atau produced), yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules (PSR).

Kriteria RVC dalam ACFTA merupakan barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% dari nilai Free-on-Board (FOB) atau RVC 40%.

Perhitungan RVC dihitung dengan menggunakan metode:

 

Metode Perhitungan RVC ACFTA

Contoh Perhitungan

PRODUK/HS : TELEVISI BERWARNA LCD 32 INCH

NEGARA ASAL          : INDONESIA

NEGARA TUJUAN     : CHINA

 

Komponen Nilai
I. Bahan/komponen yang berasal dari Negara Non ACFTA
US$ 50
II. Bahan/komponen yang berasal dari Negara Anggota ACFTA
US$ 35
III. Biaya Buruh Langsung
US$ 20
IV. Biaya Overhead (sewa gedung, listrik, pajak, asuransi dll)
US$ 20
V. Biaya lainnya (biaya angkut, biaya gudang, biaya pelabuhan)
US$ 12
VI. Keuntungan
US$ 15
Nilai FOB
US$ 152
  • Metode Penghitungan ACFTA

RVC

= (FOB - VNM) x 100%       

      FOB                                            

 

= (152 – 50) X 100%

        152

 

= 67,11% (RVC 67,11%)

Change in Tariff Classification (CTC)

Change in Tariff Classification (CTC) juga termasuk dalam kriteria dimana barang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).
CTC merupakan barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi.

Kriteria CTC dalam ACFTA:
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi pada 4 (empat) digit pertama HS (CTH) atau RVC 40% (empat puluh persen), untuk barang-barang yang diklasifikasikan dalam Bab 25, Bab 26, Bab 28, Bab 29, Bab 31, Bab 39, Bab 42 sampai dengan Bab 49, Bab 57 sampai dengan Bab 59, Bab 61, Bab 62, Bab 64, Bab 66 sampai dengan Bab 71, Bab 73 sampai dengan Bab 83, Bab 86, Bab 88, Bab 91 sampai dengan Bab 97.

Namun demikian, untuk barang yang diklasifikasikan dalam pos 29.01, pos 29.02, pos 31.05, pos 39.01 pos 39.02, pos 39.03, pos 39.07, dan pos 39.08, kriteria asal barang yang ditetapkan yakni RVC 40% (empat puluh persen), atau kriteria asal barang lainnya sesuai hasil kesepakatan antar Negara Anggota;

Product Specific Rule (PSR)

Barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Attachment B Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, yang terdiri dari:

  1. Wholly obtained atau produced
    Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota.
  2. Regional Value Content (RVC)
    Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase tertentu dan dihitung dengan metode sebagaiman telah disebutkan di atas.
  3. Change in Tariff Classification (CTC)
    Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) yang meliputi:
    • Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS;
    • Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atau
    • Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama HS.

Specific Process

Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami suatu proses operasional tertentu.

Jenis kriteria asal barang dalam daftar PSR, terdiri dari:

  1. tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki          1 (satu) kriteria asal barang.
    Contoh : 3105.10 (RVC 40);
  2. alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu.
    Contoh : 5303.90 (RVC 40 or CTH).
Bagikan info ini

Kriteria Asal Barang

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}