DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. AHKFTA (ASEAN–Hong Kong, China Free Trade Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Ketentuan Prosedural
Updated on December 28, 2021

Docy

AHKFTA (ASEAN–Hong Kong, China Free Trade Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara Menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA selama Pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-Lain
    • Ketentuan Waiver SKA
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
    • Retroactive Check
    • Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum AHKFTA

Ketentuan Prosedural

Estimated reading: 5 minutes 93 views

Definisi Surat Keterangan Asal (SKA)

Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN–Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok yang selanjutnya disebut SKA Form AHK adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

Ketentuan Penerbitan SKA

SKA Form AHK yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan bentuk  dan format SKA Form AHK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;
  2. memuat nomor referensi SKA Form AHK;
  3. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
  4. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
  5. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
  6. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form AHK mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
  7. memuat informasi paling sedikit mengenai informasi sebagaimana tercantum dalam List of Data Requirements yang tercantum dalam Lampiran  huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  8. kolom-kolom pada SKA Form AHK diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; dan
  9. SKA Form AHK berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan.

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AHK lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal  Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Tanggal  Pengapalan  atau Tanggal Eksportasi dengan  memberikan  tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak “Issued Retroactively”.

Mekanisme SKA Hilang atau Rusak

Dalam hal SKA Form AHK hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form AHK pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan sesuai  dengan ketentuan SKA Form AHK;
  2. diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” pada kolom 12 SKA Form AHK pengganti;
  3. diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan SKA Form AHK yang hilang atau rusak; dan
  4. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form AHK yang hilang atau rusak.

Mekanisme Koreksi Pengisian

Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form AHK, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:

  1. menerbitkan SKA Form AHK baru dengan memenuhi ketentuan procedural; atau
  2. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • mencoret (striking out) data yang salah;
    • menambahkan data yang benar; dan
    • menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/ paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.

Movement Confirmation

Definisi Movement Confirmation

Movement Confirmation adalah SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor kedua berdasarkan SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama.

Ketentuan Penerbitan Movement Confirmation

Pihak pengekspor kedua dapat menerbitkan Movement Confirmation berdasarkan SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama.

Movement Confirmation harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. memenuhi ketentuan penerbitan;
  2. berisi informasi yang sama dengan SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on-Board (FOB);
  3. total jumlah barang yang tercantum pada Movement Confirmation tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama;
  4. mencantumkan nilai Free-on-Board (FOB) barang di Pihak pengekspor kedua pada kolom 9 Movement Confirmation, dalam hal kriteria asal barang merupakan Regional Value Content (RVC);
  5. masa berlaku Movement Confirmation tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama;
  6. nama eksportir yang tercantum dalam Movement Confirmation harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama;
  7. pemberian tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13 Movement Confirmation kotak “Movement Confirmation”

Third Party Invoice

Definisi Third Party Invoice

Perusahaan lain yang berlokasi di pihak ketiga (Pihak atau non-Pihak) atau perusahaan lain yang berlokasi di Pihak yang sama dengan Pihak tempat diterbitkannya SKA Form AHK, dapat menerbitkan Third Party Invoice.

Ketentuan Mengenai SKA yang Menggunakan Third Party Invoice

SKA Form AHK yang menggunakan Third Party Invoice harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. mencantumkan nama perusahaan, serta Pihak atau non-Pihak yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form AHK;
  2. mencantumkan nomor Third Party Invoice dan/atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form AHK; dan
  3. dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di pihak ketiga (Pihak atau non-Pihak) yang berbeda dengan Pihak tempat diterbitkannya SKA Form AHK,     tanda   ( √ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form AHK kotak “Third Party Invoicing”.
Bagikan info ini

Ketentuan Prosedural

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}