DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. AHKFTA (ASEAN–Hong Kong, China Free Trade Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Kriteria Asal Barang
Updated on December 28, 2021

Docy

AHKFTA (ASEAN–Hong Kong, China Free Trade Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara Menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA selama Pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-Lain
    • Ketentuan Waiver SKA
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
    • Retroactive Check
    • Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum AHKFTA

Kriteria Asal Barang

Estimated reading: 6 minutes 110 views

Struktur Kriteria Asal Barang

Wholly Obtained / Produced (WO)

Wholly obtained / produced (WO) adalah Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Pihak (wholly obtained atau produced).

Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced adalah sebagai berikut:

  1. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain, yang tumbuh, dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di satu Pihak;
  2. binatang hidup termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri dan virus, yang lahir dan dibesarkan di satu Pihak;
  3. produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Pihak;
  4. produk yang diperoleh dari hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancingan, peternakan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Pihak;
  5. mineral dan produk alam lainnya, selain angka 1 sampai angka 4, yang diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di satu Pihak;
  6. produk hasil penangkapan ikan di laut yang diekstraksi atau diambil menggunakan kapal yang terdaftar di Pihak pengekspor dan berbendera Pihak tersebut, serta mineral dan produk alam lainnya yang diekstraksi atau diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Pihak pengekspor, sepanjang Pihak tersebut memiliki hak untuk mengekploitasi perairan, dasar laut dan di bawahnya tersebut sesuai dengan hukum internasional;
  7. produk hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya yang diambil dari laut lepas menggunakan kapal yang terdaftar di suatu Pihak dan berbendera Pihak tersebut;
  8. produk yang diproses atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di suatu Pihak dan berbendera Pihak tersebut, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada angka 7;
  9. barang yang merupakan:
    • limbah dan sisa-sisa produksi dan konsumsi di satu Pihak yang hanya bisa untuk dijadikan bahan baku atau untuk tujuan daur ulang; atau

    • barang bekas pakai yang dikumpulkan di satu Pihak yang hanya dapat untuk dijadikan bahan baku atau untuk tujuan daur ulang; dan

  10. barang yang diperoleh atau diproduksi di satu Pihak pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai angka 9.

Produced Exclusively (PE)

Barang yang diproduksi di suatu Pihak dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Pihak (produced exclusively).

Regional Value Content (RVC)

Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN–Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok merupakan kandungan nilai regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode:

1. Metode Langsung (direct/build-up method)

b. Metode Tidak Langsung (indirect/build-down method)

Contoh Perhitungan

PRODUK : KULKAS

NEGARA ASAL          : INDONESIA

NEGARA TUJUAN     : HONGKONG

Komponen Nilai
I. Bahan/komponen yang diimpor dari Negara Non AHKFTA
US$ 50
II. Bahan/komponen yang berasal dari Negara Anggota AHKFTA
US$ 35
III. Biaya Buruh Langsung
US$ 20
IV. Biaya Overhead (sewa gedung, listrik, pajak, asuransi dll)
US$ 20
V. Biaya lainnya (biaya angkut, biaya gudang, biaya pelabuhan)
US$ 12
VI. Keuntungan
US$ 15
Nilai FOB
US$ 152
  • a. Metode Langsung (direct method)
  • b. Metode Tidak Langsung (indirect method)

RVC

 

= (II + III + IV + V + VI) x 100%  

                 FOB                           

 

= 102 X 100%

   152

RVC

 

= (FOB - I) x 100%       

      FOB                                           

 

= (152 – 50) X 100%

        152

 

= 67,11% (RVC 67,11%)

Product Specific Rules (PSR)

Barang yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules (PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 3-2 dan/atau Annex 3-3 AHKFTA, yang terdiri dari:

  1. wholly obtained atau produced, yaitu barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Pihak.
  2. Regional Value Content (RVC), yaitu barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase tertentu dan dihitung dengan metode sebagaimana diatur menggunakan metode di atas.
  3. Change in Tariff Classification (CTC), yaitu barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) yang meliputi:
    • Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS;
    • Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atau
    • Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama HS.
  4. specific process, yaitu barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami suatu proses operasional tertentu.

Daftar PSR AHKFTA dapat diunduh disini.

Akumulasi

  1. Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dari suatu Pihak yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating Pihak tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan.
  2. Dalam hal akumulasi atau accumulation digunakan, tanda   ( √ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak “Accumulation” di kolom 13 SKA Form AHK.
Bagikan info ini

Kriteria Asal Barang

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}