DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. AKFTA (ASEAN- Korea Free Trade Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Ketentuan Lain
Updated on January 25, 2022

Docy

AKFTA (ASEAN- Korea Free Trade Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA selama Pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-lain
    • Ketentuan Waiver SKA
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum AKFTA

Ketentuan Lain

Estimated reading: 6 minutes 135 views

Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying Operation)

  1. Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, yaitu:
    • proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan;perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan kemasan;
    • pencucian sederhana, pembersihan, penghilangan debu, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya;
    • proses pengecatan dan pemolesan;
    • pengupasan, pemucatan total maupun parsial, pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras;
    • proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula;
    • pengupasan, pengerasan, atau penghilangan cangkang;
    • peruncingan, penggilingan atau pemotongan sederhana;
    • pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian, penggolongan, pencocokan;
    • pengemasan dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya;
    • pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya;
    • pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis yang berbeda maupun tidak;
    • perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi atau penguraian produk menjadi bagian-bagiannya;
    • uji dan kalibrasi sederhana; dan/atau
    • penyembelihan hewan.
  2. Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya mengalami proses/pengerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying Operation) untuk Tekstil dan Produk Tekstil

Barang yang berasal dari HS Bab 50 sampai dengan Bab 63 tidak dapat dianggap originating dari suatu Negara Anggota jika proses di bawah ini dilakukan secara tunggal atau kombinasi, meskipun kriteria asal barang RVC atau CTC dipenuhi atau tidak, yaitu:

  1. proses kombinasi sederhana, pelekatan label, penyetrikaan atau pressing, pencucian atau pencucian kering, proses pengemasan, atau kombinasi dari proses tersebut;
  2. pemotongan panjang atau lebar dan pengeliman, penyulaman atau overlocking kain yang telah teridentifikasi penggunaannya untuk tujuan komersial tertentu;
  3. menghias dan/atau menggabungkan bagian aksesoris, seperti tali, pita, manik-manik, kabel, cincin atau lubang tali, dengan cara menjahit, looping, mengaitkan atau melekatkan;
  4. pengelantangan, waterproofing, decating, shrinking, mercerizing, atau proses yang sama hanya untuk tujuan proses akhir; atau
  5. penyulaman yang dilakukan kurang dari 5% (lima persen) dari total area barang sulaman atau penyulaman yang dilakukan kurang dari 5% (lima persen) dari total berat barang sulaman

Ketentuan De Minimis

  • Barang yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif harus dianggap originating dalam hal:
    1. untuk barang selain yang diatur dalam HS Bab 50 sampai Bab 63, nilai semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total FOB barang;
    2. untuk barang yang diatur dalam  HS Bab 50 sampai Bab 63, berat semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat barang.
  • Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus dimasukkan dalam komponen Bahan Non-Originating untuk keperluan perhitungan RVC barang.

Ketentuan Pengemas

  1. Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang.
  2. Dalam hal ketentuan pada huruf a tidak dapat diterapkan, pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC.
  3. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang.

Ketentuan Aksesoris, Spare Part dan Peralatan

Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan, dan instruksi atau manual informasi yang disertakan dengan barang harus diabaikan dalam menentukan keasalan barang, sepanjang aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual informasi tersebut diklasifikasikan menjadi satu dengan barang utamanya

Ketentuan Elemen Netral

Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang Originating, barang-barang di bawah ini tidak perlu ditentukan keasalan barangnya, sepanJang digunakan dalam proses produksi dan tidak tergabung dengan barang, yaitu:

  1. bahan bakar dan energi;
  2. tools, dies dan moulds;
  3. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung;
  4. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung;
  5. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan perlengkapan dan peralatan keamanan;
  6. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang; dan
  7. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi digunakan pada produksi barang tersebut, yang dapat ditunjukkan sebagai bagian dari produksi

Ketentuan Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan

  1. Untuk tujuan penentuan keasalan barang, ketika barang diproduksi menggunakan Bahan Originating dan Bahan Non–Originating, tercampur atau dikombinasikan secara fisik, keasalan suatu bahan baku dapat ditentukan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas manajemen persediaan yang berlaku di Negara Anggota pengekspor.
  2. Dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal.

Asas Timbal Balik (Resiprositas)

Dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea berlaku asas timbal balik (resiprositas), sehingga atas importasi beberapa jenis barang yang berasal dari Republik Korea diberlakukan tarif resiprositas yang besarannya dapat sebesar tarif bea masuk MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area

Bagikan info ini

Ketentuan Lain

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}