DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. AKFTA (ASEAN- Korea Free Trade Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Ketentuan Prosedural
Updated on January 12, 2022

Docy

AKFTA (ASEAN- Korea Free Trade Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA selama Pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-lain
    • Ketentuan Waiver SKA
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum AKFTA

Ketentuan Prosedural

Estimated reading: 6 minutes 164 views

Definisi Bukti Asal Barang/Surat Keterangan Asal (SKA)

Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

Ketentuan Penerbitan SKA

SKA Form AK yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran A4 dengan bentuk dan format SKA Form AK ;
  2. memuat nomor referensi SKA Form AK;
  3. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
  4. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
  5. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
  6. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form AK mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
  7. kolom pada SKA Form AK diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
  8. dalam hal SKA Form AK lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan SKA Form AK atau lembar lanjutan;
  9. bentuk dan format lembar lanjutan; dan  
  10. SKA Form AK berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

Dalam hal SKA Form AK menggunakan akumulasi, diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak “Accumulation“.
Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AK lebih dari 3 hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak “Issued Retroactively‘.

Mekanisme SKA Hilang atau Rusak

SKA Form AK yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran A4 dengan bentuk dan format SKA Form AK ;
  2. memuat nomor referensi SKA Form AK;
  3. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
  4. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
  5. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
  6. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form AK mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
  7. kolom pada SKA Form AK diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
  8. dalam hal SKA Form AK lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan SKA Form AK atau lembar lanjutan;
  9. bentuk dan format lembar lanjutan; dan  
  10. SKA Form AK berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

Dalam hal SKA Form AK menggunakan akumulasi, diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak “Accumulation“.
Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AK lebih dari 3 hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak “Issued Retroactively‘.

Mekanisme Koreksi Pengisian

Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form AK, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:

  1. menerbitkan SKA Form AK baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • memenuhi ketentuan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3); dan
    • mencantumkan tanggal penerbitan SKA Form AK yang dikoreksi, atau
  2. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • mencoret (striking out) data yang salah;
    • menambahkan data yang benar; dan
    • menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.

SKA Back-to-back

Definisi SKA Back-to-back

Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya disebut SKA Back-to-Back adalah SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.

Ketentuan Penerbitan SKA Back-to-back

SKA Back-to-Back harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. memenuhi ketentuan mengenai penerbitan SKA Form AK ;
  2. berisi informasi yang sama dengan SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on-Board (FOB);
  3. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
  4. masa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
  5. nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to-Back harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama; dan
  6. pemberian tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Back-to-Back kotak “Back-to-Back CO”.

Third Party Invoice

Definisi Third Party Invoice

Skema Third Country Invoice merupakan skema dimana invoice pihak ketiga (third country invoice) diterbitkan oleh Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AK.

Ketentuan Mengenai SKA yang menggunakan Third Party Invoice

SKA Form AK yang menggunakan Third Country Invoice harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7 SKA Form AK;
  2. mencantumkan nomor Third Country Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form AK; dan
  3. dalam hal Third Country Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AK, tanda ( √ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form AK kotak “Third Country Invoicing”.
Bagikan info ini

Ketentuan Prosedural

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}