DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. AKFTA (ASEAN- Korea Free Trade Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Kriteria Asal Barang
Updated on January 25, 2022

Docy

AKFTA (ASEAN- Korea Free Trade Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA selama Pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-lain
    • Ketentuan Waiver SKA
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum AKFTA

Kriteria Asal Barang

Estimated reading: 6 minutes 193 views

Wholly Obtained / Produced (WO)

Wholly obtained/produced (WO) adalah barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota.

Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced adalah sebagai berikut:

  1. tanaman dan produk tanaman yang tumbuh, dipanen, dipetik atau dikumpulkan di satu Negara Anggota;

  2. binatang hidup, lahir, dan dibesarkan di satu Negara Anggota;

  3. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada angka 2;

  4. hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan, yang dilakukan di satu Negara Anggota;

  5. mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk pada angka 1 sampai angka 4, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya;

  6. hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawah dasar laut di luar perairan teritorial Negara Anggota, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;

  7. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut;

  8. produk yang diproses dan/atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada angka 7;

  9. barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh satu Negara Anggota;

  10. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dipakai atau diperbaiki atau dikembalikan kepada fungsi semula dan hanya cocok untuk dibuang atau diambil bagiannya untuk dijadikan bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang;

  11. sisa dan scrap yang berasal dari:

    • proses produksi di satu Negara Anggota; atau

    • barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku, dan

  12. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai angka 11.

Regional Value Content (RVC)

Regional Value Content (RVC) adalah salah satu kriteria dimana barang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).

Kriteria RVC dalam ATIGA merupakan barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau RVC yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% dari nilai Free-on-Board (FOB) atau RVC 40%.

Perhitungan RVC dihitung dengan menggunakan metode:

1. a. Metode Build Up

2. Metode Metode Build Down

Contoh Perhitungan

PRODUK/HS              : TELEVISI BERWARNA LCD 32 INCH

NEGARA ASAL          : INDONESIA

NEGARA TUJUAN     : KOREA

Parameter Jumlah
Bahan/komponen yang diimpor dari Negara Non AKFTA
$ 50
Bahan/komponen yang berasal dari Negara Anggota AKFTA
$ 35
Biaya Buruh Langsung
$ 20
Biaya Overhead (sewa gedung, listrik, pajak, asuransi dll)
$ 20
Biaya lainnya (biaya angkut, biaya gudang, biaya pelabuhan)
$ 12
Keuntungan
$ 15
TOTAL
$ 152
  • 1. Metode Langsung (Direct)
  • 2. Metode Tidak Langsung (Indirect)

RVC

= (II + III + IV + V + VI) x 100%  

                 FOB  

= 102 X 100%

   152              

= 67,11% (RVC 67,11%)

         

RVC

= (FOB - I) x 100%       

      FOB

= (152 – 50) X 100%

        152        

= 67,11% (RVC 67,11%)                           

Change in Tariff Heading (CTH)

Change in Tariff Heading (CTH) adalah barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi barang yaitu perubahan pada 4 (empat) digit  pertama HS (pos);

Product Specific Rules (PSR)

Product Specific Rules (PSR) merupakan PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai:

  1. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 Negara Anggota (wholly obtained atau produced);
  2. proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
  3. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase (RVC);
  4. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
  5. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.

Jika klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR, maka kriteria asal barang tersebut harus ditetapkan sesuai dengan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria asal barang RVC 40% atau CTH telah terpenuhi.

Perlakuan untuk Barang Tertentu (Treatment for Certain Goods)

Barang tertentu dianggap originating walaupun proses produksi dilakukan di luar wilayah Republik Korea dan negara-negara ASEAN (Contoh: Kaesong Industrial Complex yang berlokasi di Korea Utara), di mana bahan baku diekspor dari Negara Anggota dan selanjutnya Negara Anggota tersebut mengimpor kembali. Penerapan ketentuan ini, termasuk daftar barang dan prosedur khusus terkait ketentuan ini akan dilakukan berdasarkan persetujuan Negara Anggota.

Akumulasi

Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating dari negara di mana dilakukan proses pengerjaan atau pengolahan produk jadi tersebut

Bagikan info ini

Kriteria Asal Barang

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}