DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. AKFTA (ASEAN- Korea Free Trade Agreement)
  3. Ketentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
  4. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Updated on January 25, 2022

Docy

AKFTA (ASEAN- Korea Free Trade Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA selama Pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-lain
    • Ketentuan Waiver SKA
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum AKFTA

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Estimated reading: 6 minutes 83 views

Ketentuan Pemasukan Barang ke KEK

Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form AK, dan Dokumen Pelengkap Pabean:

a.   untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK:

  1. dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean hanya menggunakan skema AK, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 55, nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom K. l “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean;
  2. dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean menggunakan skema AK dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 55 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom K. l “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean;

b.   Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:

  1. wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan penyerahan secara umumatau penyerahan saat pandemic Covid-19;
  2. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Ketentuan Pengeluaran dari KEK ke KEK lain, TPB atau Kawasan Bebas

Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas, serta penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean.

Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku

Usaha KEK wajib:

  1. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”, pada kolom K.3 “Referensi Dokumen Asal” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;
  2. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom K. l “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;
  3. menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengajuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan
  4. dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK tidak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian  pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada angka 3, Tarif Preferensi tidak diberikan.

Ketentuan Pengeluaran dari KEK ke TLDDP (Impor untuk Dipakai)

Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, serta penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean:

a.    untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:

  1. dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK hanya menggunakan skema AKFTA, wajib mencantumkan secara benar:
    • nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom K. l “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas lmpor”, pada kolom K.3 “Referensi Dokumen Asal” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan

    • kode fasilitas 55, nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom K. l Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;

  2. dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK menggunakan skema AKFTA dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
    • nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom K. l “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”, pada kolom K.3 “Referensi Dokumen Asal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan

    • kode fasilitas 55 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;

b.    Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengajuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan

c.    dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan pemberitahuan pabean  pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.

Bagikan info ini

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}