DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Ketentuan Prosedural
Updated on June 23, 2022

Docy

ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara Menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA dan/atau DAB beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA dan/atau DAB selama pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-Lain
    • Ketentuan Waiver SKA dan/atau DAB
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, FTZ, PLB, dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum ATIGA
  • Folder icon closed Folder open iconASEAN Competent Authorities

Ketentuan Prosedural

Estimated reading: 10 minutes 361 views

Definisi Bukti Asal Barang/Surat Keterangan Asal (SKA)

Surat Keterangan Asal (SKA) Form D adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

Jenis Bukti Asal Barang

SKA Form D

Definisi SKA Form D

Surat Keterangan Asal (SKA) Form D adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

Ketentuan Penerbitan SKA

SKA Form D yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan dalarn bahasa Inggris;
  2. menggunakan ukuran kertas ISO A4 warna putih, dengan bentuk dan format SKA Form D, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;
  3. memuat nomor referensi SKA Form D;
  4. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau secara elektronik;
  5. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
  6. diterbitkan sebelum atau pada saat Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
  7. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form D mencantumkan lebih dari 1 uraian barang;
  8. dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);
  9. kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
  10. dalam hal SKA Form D lebih dari 1 lembar, maka dapat digunakan SKA Form D atau lembar lanjutan dengan ukuran kertas A4 yang ditandatangani/ diparaf dan distempel oleh Instansi Penerbit SKA, serta dicantumkan nomor referensi SKA Form D; dan
  11. SKA Form D berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

Dalam hal SKA Form D menggunakan:

  1. akumulasi, diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "Accumulation'; atau
  2. akumulasi parsial, diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "Partial Cumulation'.

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively”.

Mekanisme SKA Hilang atau rusak

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D pengganti terhadap SKA Form D yang hilang atau rusak, dengan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan sesuai dengan ketentuan prosedural penerbitan SKA Form D;
  2. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY' pada kolom 12 SKA Form D pengganti;
  3. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun terhitung setelah tanggal penerbitan
  4. SKA Form D yang hilang atau rusak; dan dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form D yang hilang atau rusak.
Mekanisme Koreksi Pengisian

Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form D, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:

  1. menerbitkan SKA Form D baru dengan memenuhi ketentuan prosedural; atau
  2. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • mencoret (striking out) data yang salah;
    • menambahkan data yang benar; dan
    • menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/ paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.

E-Form D

Definisi E-Form D​

E-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process  Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.

Ketentuan Penerbitan SKA e-Form D

SKA Form D yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan dalam bahasa Inggris;
  2. memuat nomor referensi SKA Form D;
  3. diterbitkan sebelum atau pada saat Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
  4. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form D mencantumkan lebih dari 1 uraian barang;
  5. dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);
  6. kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; dan
  7. SKA Form D berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

Tata cara pencantuman pada e-Form D, untuk penggunaan:

  1. Akumulasi, yaitu dicantumkan kode “ACL” pada kolom “category code”;
  2. Akumulasi Parsial, yaitu dicantumkan kode “PCL” pada kolom “category code”;
  3. Issued Retroactively, yaitu dicantumkan kode “IRA” pada kolom “category code”.
Mekanisme Pengecekan E-Form D

E-Form D dapat dicek melalui website INSW dengan langkah sebagai berikut:

  1. Lakukan pengecekan e-Form D dengan memasukkan nomor referensi dan tanggal e-Form D yang telah diterima oleh Eksportir pada web INSW di alamat https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/ .
  2. Pastikan status pada hasil tracking e-Form D (e-COO) adalah REC, yaitu data e-Form D telah diterima Indonesia (bukan NOT atau status lainnya).
  3. Pastikan juga elemen data pada e-Form D (e-COO) INSW sama dengan data pada Invoice, Packing List, dan Bill of Lading.
Mekanisme Gangguan atau Kegagalan Sistem E-Form D​

Jika sistem belum tersedia atau terjadi gangguan/kegagalan sistem, maka Bea Cukai meminta hasil cetak atau pindaian e-Form D, yang harus diserahkan ke Bea Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kantor Pabean 24/7

Hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari berikutnya; atau

  • Kantor Pabean non 24/7

Hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari kerja berikutnya,

terhitung sejak tanggal permintaan hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan

Mekanisme Koreksi Pengisian E-Form D​

Koreksi atas kesalahan pengisian e-Form D dilakukan dengan cara menerbitkan e-Form D baru dengan memenuhi ketentuan prosedural

Deklarasi Asal Barang (DAB)

Definisi Deklarasi Asal Barang

Deklarasi Asal Barang (DAB) adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

Ketentuan Penerbitan DAB

Ketentuan prosedural terkait dengan penerbitan DAB, harus rnernenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan oleh Eksportir Bersertifikat;
  2. diterbitkan dalam invoice atau dalam dokumen komersial billing statement, delivery order atau packing list;
  3. memuat pernyataan Eksportir Bersertifikat yang rnenyatakan bahwa barang memenuhi Ketentuan Asal Barang;
  4. memuat uraian barang yang menjadi otorisasi Eksportir Bersertifikat, secara jelas dan detail, agar dapat diidentifikasi;
  5. memuat kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal DAB mencantumkan lebih dari 1 uraian barang;
  6. dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);
  7. memuat nama dan tanda tangan manual Eksportir Bersertifikat;
  8. memuat nomor referensi dan tanggal sesuai dengan nomor dan tanggal DAB;
  9. memuat informasi dalam sekurang-kurangnya sebagaimana tercantum List of Data Requirements;
  10. dalam hal DAB tidak mencukupi untuk menyebutkan seluruh produk, dapat digunakan halaman tambahan yang berisi informasi sebagaimana tercantum dalam List of Data Requirement;
  11. DAB berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal pembuatan.

 

List of Data Requirements dimaksud, meliputi:

  1. rincian eksportir bersertifikat, meliputi nomor Eksportir Bersertifikat;
  2. uraian lengkap barang, meliputi:
  • detail barang, termasuk Kode HS (level 6 digit) atau kode AHTN, jumlah barang, dan jika ada, nama merk;
  • kriteria asal barang yang relevan;
  • negara asal barang;
  • nilai FOB ketika kriteria RVC digunakan; dan
  • untuk DAB Back-to-Back, meliputi nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, dan jika ada, nomor Eksportir Bersertifikat dari Negara Anggota pengekspor pertama.

    3. penandasahan oleh Eksportir Bersertifikat, meliputi:

  • sertifikasi yang menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan, barang yang tercantum dalam DAB telah memenuhi seluruh Ketentuan Asal Barang; dan
  • tanda tangan Eksportir Bersertifikat.

SKA dan/atau DAB Back-to-back

Definisi SKA dan/atau DAB Back-to-Back

Surat Keterangan Asal Back-to-Back dan/ atau Deklarasi Asal Barang Back-to-Back (SKA Back-to-Back dan/ atau DAB Back-to-Back) adalah SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan satu/lebih SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama.

Ketentuan Penerbitan SKA dan/atau DAB Back-to-back

SKA Back-to-Back dan/ atau DAB Back-to-Back harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. memenuhi ketentuan penerbitan;
  2. berisi informasi yang sama dengan SKA Form D dan/ atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on-Board (FOB);
  3. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-to-Back dan/ atau DAB Back-to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form D dan/ atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama;
  4. mencantumkan nilai Free-on-Board (FOB) barang di Negara Anggota pengekspor kedua, dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);
  5. masa berlaku SKA Back-to-Back dan/ atau DAB Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku:
    • SKA Form D atau DAB, dalam hal menggunakan satu SKA Form D atau DAB; atau
    • SKA Form D dan/atau DAB yang paling awal diterbitkan, dalam hal menggunakan lebih dari satu SKA Form D dan/atau DAB, yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama;
  6. nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to-Back dan/ atau DAB Back-to-Back harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form D dan/ atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama;
  7. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama; dan
  8. dalam hal DAB Back-to-Back, barang yang terdapat dalam DAB Back-to-Back harus merupakan barang yang menjadi otorisasi Eksportir Bersertifikat.

Dalam hal SKA Back-to-Back:

  1. nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau DAB, dicantumkan pada kolom 7 SKA Back-to-Back; dan
  2. diberikan tanda (✓) atau (X) pada kolom 13 SKA Back-to-Back kotak "Back-to-Back CO".

Tata cara pencantuman pada e-Form D, untuk penggunaan Back-to-Back, yaitu:

  1. nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua dicantumkan pada kolom “Value (FOB)”, untuk kriteria asal barang RVC;
  2. kode “BCO” dicantumkan pada kolom “category code”;

Third Country Invoicing/Third Party Invoicing

Definisi Third Country Invoice

Skema Third Country Invoice merupakan skema dimana invoice pihak ketiga (third country invoice) diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form D dan/ atau DAB.

Ketentuan Mengenai SKA yang Menggunakan Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing

SKA Form D yang menggunakan Third Country Invoice harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7 SKA Form D;
  2. mencantumkan nomor Third Country Invoice atau nomor invoice asal barang, pada kolom 10 SKA Form D; dan
  3. dalam hal Third Country Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form D dan/ atau DAB, tanda (✓) atau (X) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form D kotak "Third Country Invoicing''.

Tata cara pencantuman pada e-Form D, untuk penggunaan Third Country Invoice, yaitu:

  1. nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga dicantumkan pada kolom “Invoice Party” dan “Invoice Country”;
  2. nomor invoice pihak ketiga atau nomor invoice asal barang dicantumkan pada kolom 10 e-Form D; dan
  3. kode “TCI” dicantumkan pada kolom “category code”, untuk invoice pihak ketiga yang diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya e-Form D.

Dalam hal DAB yang menggunakan Third Country Invoice, maka Eksportir Bersertifikat membuat DAB dalam billing statement, delivery order, atau packing list.

Bagikan info ini

Ketentuan Prosedural

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}