DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement)
  3. Hal Spesifik dalam IACEPA
  4. Tariff Rate Quota (TRQ)
Updated on January 25, 2022

Docy

IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara Menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA dan/atau DAB beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA dan/atau DAB selama pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-lain
    • Ketentuan Waiver
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconHal Spesifik dalam IACEPA
    • Tariff Rate Quota (TRQ)
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ, dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum IACEPA

Tariff Rate Quota (TRQ)

Estimated reading: 5 minutes 121 views
Definisi

Tariff Rate Quota yang selanjutnya disebut Skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri

Mekanisme
  1. Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
  2. Besaran Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka IA-CEPA.
  3. Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
    • impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
    • impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota;
    • impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota;
    • pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
      • bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
      • pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota; dan
      • dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota;  atau
    • pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota. 
  4. Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;
    • melakukan pemasukan bahan baku dan / atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
    • memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
    • memiliki akses kepabeanan; dan
    • menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan dari TLDDP.
Validasi dan Pemotongan Kuota

Skema TRQ terdiri dari mekanisme validasi dan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ.

  1. Skema TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sistem INSW dengan mendasarkan pada Sertifikat TRQ.
  2. Sertifikat TRQ dikirimkan oleh lembaga penerbit di Australia melalui Sistem INSW.
  3. Dalam hal pengiriman Sertifikat TRQ melalui Sistem INSW belum tersedia, terjadi gangguan, atau terjadi kegagalan sistem, Sertifikat TRQ dapat dikirimkan oleh lembaga penerbit di Australia kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan surat elektronik.
  4. Sistem INSW melakukan validasi terhadap Sertifikat TRQ dan Kuota Tahunan Skema TRQ atas pengajuan pemberitahuan pabean impor yang menggunakan Tarif Preferensi In-Quota dalam Skema TRQ,
  5. Sistem INSW melakukan validasi terhadap Sertifikat TRQ dan Kuota Tahunan Skema TRQ atas pengajuan pemberitahuan pabean impor yang menggunakan Tarif Preferensi In-Quota dalam Skema TRQ,
  6. Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap elemen data berupa:
    • nomor referensi Sertifikat TRQ;
    • masa berlaku Sertifikat TRQ;
    • jenis barang yang termasuk dalam Skema TRQ;
    • jenis satuan barang yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penetapan jenis satuan barang;
    • NPWP Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK;
  7. Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai, Sistem INSW meneruskan pengajuan pemberitahuan pabean impor ke SKP untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
  8. Sistem INSW melakukan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ secara elektronik berdasarkan jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ untuk pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  9. Pembatalan Sertifikat TRQ hanya dapat dilakukan sebelum pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.
  10. Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, Sistem INSW menolak pengajuan pemberitahuan pabean impor untuk dilakukan perbaikan dan diajukan kembali.
Bagikan info ini

Tariff Rate Quota (TRQ)

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}