DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Ketentuan Lain
Updated on January 25, 2022

Docy

IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara Menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA dan/atau DAB beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA dan/atau DAB selama pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-lain
    • Ketentuan Waiver
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconHal Spesifik dalam IACEPA
    • Tariff Rate Quota (TRQ)
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ, dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum IACEPA

Ketentuan Lain

Estimated reading: 6 minutes 75 views
Proses dan Pengerjaan Minimal (Minimal Operations)

Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, proses atau pengerjaan di bawah ini, baik satu proses atau dikombinasi dengan proses lain, dianggap sebagai proses minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam penentuan originating barang, yaitu:

  1. proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik untuk tujuan pengangkutan dan penyimpanan;
  2. memfasilitasi pengapalan atau pengangkutan;
  3. pengemasan atau penyajian barang untuk pengangkutan atau penjualan;
  4. proses sederhana terdiri dari pemilahan, pengklasifikasian, pencucian, dan proses sejenis lainnya;
  5. pelekatan tanda, label atau tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; dan/atau
  6. pelarutan sederhana dengan air atau senyawa lainnya yang secara material tidak mengubah karakteristik barang.
Ketentuan De Minimis

Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang CTC, nilai atau berat dari seluruh Bahan Non­-Originating yang tidak wajib mengalami perubahan tarif klasifikasi adalah:

  1. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai Adjusted Value barang jadinya, untuk barang selain dari Bab 50 sampai dengan Bab 63 Harmonized System; atau
  2. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari berat barang jadinya atau tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai Adjusted Value barang jadinya, untuk barang dari Bab 50 sampai dengan Bab 63 Harmonized System.

Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, maka nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud di atas harus tetap diperhitungkan.

Dalam hal De Minimis digunakan, tanda ( j ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "DE MINIMIS' di kolom 12 SKA Form IACEPA.

Ketentuan Pengemas
  1. Pengemas dan kontainer yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan dan pengapalan suatu barang tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang.
  2. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC atau proses operasional tertentu sebagaimana diatur dalam Annex 4-C Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
  3. Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang QVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan Non-originating dalam penghitungan QVC.
Ketentuan Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan
  1. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang CTC, keasalan dari aksesoris, spare part, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi lainnya yang disertakan dan diklasifikasikan dengan barang tersebut tidak diperhitungkan dalam menentukan originating suatu barang; dan
  2. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang QVC, nilai dari aksesoris, spare part, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi lainnya harus diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan Non-originating dalam penghitungan QVC.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 berlaku apabila:
    • aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya tersebut tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; dan
    • jumlah dan nilai aksesoris, spare part, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi lainnya tersebut wajar.
Elemen Netral (Neutral Elements)

Barang-barang di bawah ini harus dianggap originating tanpa memperhatikan tempat produksi barang tersebut dan nilainya akan menjadi biaya produksi barang jadi, yaitu:

  1. bahan bakar dan energi;
  2. peralatan [tools), dies, dan moulds;
  3. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung;
  4. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung;
  5. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta perlengkapan dan peralatan keamanan;
  6. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang;
  7. katalisator dan pelarut; dan
  8. barang lain yang tidak digabungkan ke dalam barang yang diproduksi namun penggunaannya dapat ditunjukkan secara wajar sebagai bagian dari produksi barang tersebut.
Ketentuan Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan

Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam proses produksi suatu barang, metode yang dapat digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi:

  1. pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan;
  2. penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atas pengawasan persediaan yang diterapkan; atau
  3. penggunaan metode manajemen persediaan di Negara Anggota pengekspor.

Metode manajemen persediaan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang digunakan untuk Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan wajib digunakan sepanjang tahun fiskal.

Ketentuan Akumulasi

Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara Anggota lain harus dianggap sebagai Barang Originating negara tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan.

Ketentuan Barang Belum Dirakit atau Terurai
  1. Dalam hal barang memenuhi kriteria asal barang, Akumulasi, De Minimis, Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi dan diimpor ke satu Negara Anggota dari Negara Anggota lain dalam bentuk belum dirakit atau terurai tetapi diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai KUMHS 2 (a), barang tersebut harus dianggap sebagai Barang Originating Negara Anggota tempat barang tersebut berasal.
  2. Suatu barang yang dirakit di satu Negara Anggota dari barang yang belum dirakit atau terurai yang diimpor dan diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai KUMHS 2 (a) harus dianggap sebagai Barang Originating dari Negara Anggota tersebut sepanjang memenuhi kriteria asal barang, Akumulasi, De Minimis, Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi, yang masing-masing Bahan Non-Originating di antara barang yang belum dirakit atau terurai diimpor ke Negara Anggota secara terpisah dan tidak dalam bentuk belum dirakit atau terurai.
Bagikan info ini

Ketentuan Lain

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}