DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Ketentuan Prosedural
Updated on January 23, 2022

Docy

IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara Menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA dan/atau DAB beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA dan/atau DAB selama pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-lain
    • Ketentuan Waiver
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconHal Spesifik dalam IACEPA
    • Tariff Rate Quota (TRQ)
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ, dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum IACEPA

Ketentuan Prosedural

Estimated reading: 5 minutes 113 views

Definisi Bukti Asal Barang

Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

Jenis Bukti Asal Barang

SKA Form IACEPA

Definisi SKA Form IACEPA

Surat Keterangan Asal (SKA) Form IACEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-quota dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota.

Ketentuan Penerbitan SKA

SKA Form IACEPA yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan bentuk dan format SKA Form IACEPA;
  2. memuat nomor referensi SKA Form IACEPA;
  3. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor secara manual atau secara elektronik);
  4. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
  5. diterbitkan sedekat mungkin dengan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, atau tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
  6. mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form IACEPA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
  7. memuat informasi paling sedikit mengenai informasi yang tercantum dalam List of Data Requirements IACEPA;
  8. kolom-kolom pada SKA Form IACEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Instruction Document IACEPA;
  9. SKA Form IACEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IACEPA lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda ( V ) atau ( X ) pada kolom 12 kotak "ISSUED RETROACTIVELY’.

Mekanisme SKA Hilang atau rusak

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IACEPA baru terhadap SKA Form IACEPA yang hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form IACEPA pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan sesuai ketentuan prosedural penerbitan SKA Form IACEPA;
  2. diberikan tanda/ tulisan / cap “CERTIFIED TRUE COPY’ pada lembar SKA Form IACEPA;
  3. diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form IACEPA yang hilang atau rusak; dan
  4. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form IACEPA yang hilang atau rusak.
Mekanisme Koreksi Pengisian

Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form IACEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. mencoret [striking out) data yang salah;
  2. menambahkan data yang benar; dan
  3. menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA.

Deklarasi Asal Barang (DAB)

Definisi Deklarasi Asal Barang

Deklarasi Asal Barang (DAB) adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

Ketentuan Penerbitan DAB

Ketentuan prosedural terkait dengan penerbitan DAB, harus rnernenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. dibuat oleh Eksportir Teregistrasi;
  2. dibuat dalam bahasa Inggris;
  3. dibuat dalam invoice, dokumen pengangkutan, atau dokumen komersial lainnya;
  4. memuat pernyataan Eksportir Teregistrasi dengan tanda/tulisan/cap dengan kalimat: “The exporter of the products covered by this document declares that, where clearly indicated, these products are of Australian preferential origin and meet the requirements of Chapter 4 (Rules of Origin) of the IA-CEPA.*
  5. memuat uraian barang secara jelas dan detail agar dapat diidentifikasi, termasuk 6-digit HS barang;
  6. memuat kriteria asal barang [origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal DAB IACEPA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
  7. memuat tanda tangan atau stempel/cap Eksportir Teregistrasi;
  8. memuat nama dan detil kontak Eksportir Teregistrasi;
  9. memuat nomor unik Eksportir Teregistrasi yang berhak membuat DAB IACEPA;
  10. memuat tanggal pembuatan DAB IACEPA;
  11. berlaku hanya untuk satu kali importasi; dan
  12. DAB IACEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal pembuatan.

*  DAB IACEPA dapat dibuat setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi.

*  Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian DAB IACEPA, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:

  1. mencoret [striking out) data yang salah;
  2. menambahkan data yang benar; dan
  3. menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf Eksportir Teregistrasi.

Third Party Invoicing

Definisi Third Party Invoice

Skema Third Party Invoice merupakan skema dimana invoice pihak ketiga (third party invoice) diterbitkan oleh Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IACEPA dan/atau DAB IACEPA.

Ketentuan Mengenai SKA yang Menggunakan Third Party Invoicing

SKA Form IACEPA yang menggunakan Third Party Invoice yang diterbitkan di negara selain Negara Anggota, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. pencantuman nama perusahaan yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 9 SKA Form IACEPA; dan
  2. pemberian tanda (V) atau ( X ) pada kolom 12 SKA Form IACEPA kotak "THIRD PARTY INVOICING*.
Bagikan info ini

Ketentuan Prosedural

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}