DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Kriteria Asal Barang
Updated on January 25, 2022

Docy

IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
    • Ketentuan Lain
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara Menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan SKA dan/atau DAB beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan SKA dan/atau DAB selama pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain-lain
    • Ketentuan Waiver
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconRetroactive Check dan Verification Visit
  • Folder icon closed Folder open iconHal Spesifik dalam IACEPA
    • Tariff Rate Quota (TRQ)
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ, dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum IACEPA

Kriteria Asal Barang

Estimated reading: 6 minutes 124 views

Struktur Kriteria Asal Barang

Wholly Obtained / Produced (WO)

Wholly obtained/produced (WO) adalah barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota.

  1. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain, yang tumbuh, dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di satu Negara Anggota;
  2. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota;
  3. barang yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota;
  4. barang yang diperoleh dari hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancingan, peternakan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota;
  5. mineral dan produk alam lainnya, yang diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di satu Negara Anggota;
  6. barang dari hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya yang diambil dari laut lepas, sesuai hukum intemasional, menggunakan kapal yang terdaftar atau tercatat di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut;
  7. barang yang diproduksi di kapal pengolahan hasil laut [factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, dari barang sebagaimana dimaksud pada angka 6;
  8. barang yang diambil oleh satu Negara Anggota, atau seseorang dari satu Negara Anggota, dari dasar laut atau di bawahnya di luar Zona Ekonomi Eksklusif dan berbatasan dengan landas kontinen Negara Anggota tersebut, di luar wilayah dari pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk mengeksploitasi berdasarkan hukum internasional;
  9. barang yang merupakan:
  • limbah atau sisa-sisa produksi dan konsumsi di satu Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; atau
  • barang bekas pakai yang dikumpulkan di satu Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; dan

10. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota, hanya dari barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 9 atau turunannya.

Produced Exclusively (PE)

Produced Exclusively (PE) adalah barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota.

Product Specific Rules (PSR)

Product Specific Rules (PSR) adalah aturan-aturan yang merinci mengenai:

a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 Negara Anggota (wholly obtained atau produced);

b. proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);

c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;

d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau

e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.

Jika klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR, maka kriteria asal barang tersebut harus ditetapkan sesuai dengan daftar PSR dimaksud. Daftar PSR IA-CEPA dapat diunduh disini.

Qualifying Value Content (QVC)

Qualifying Value Content/QVC adalah salah satu kriteria dimana barang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota.

Kriteria QVC dalam IA-CEPA merupakan barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai bilateral atau QVC paling sedikit sejumlah nilai tertentu dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan yang dinyatakan dalam persentase, dan dihitung dengan menggunakan rumus:

Keterangan:

  • QVC adalah besaran qualifying value content suatu barang yang dinyatakan dalam persentase;
  • FOB adalah nilai free-on-board suatu barang yang dibayar oleh pembeli kepada penjual tanpa melihat mode pengiriman, tidak termasuk pengurangan, pembebasan maupun pengembalian pajak pada saat barang diekspor; dan
  • VNM adalah nilai Bahan Non-originating yang digunakan dalam produksi barang.

Contoh Perhitungan

PRODUK/HS              : TELEVISI BERWARNA LCD 32 INCH

NEGARA ASAL          : AUSTRALIA

NEGARA TUJUAN     : INDONESIA

Parameter Jumlah
Bahan/komponen yang diimpor dari Negara Non Anggota
$ 50
Bahan/komponen yang berasal dari Negara Anggota
$ 35
Biaya Buruh Langsung
$ 20
Biaya Overhead (sewa gedung, listrik, pajak, asuransi dll)
$ 20
Biaya lainnya (biaya angkut, biaya gudang, biaya pelabuhan)
$ 12
Keuntungan
$ 15
TOTAL
$ 152
QVC= (FOB – VNM) x 100%
          FOB
= (152 – 50) X 100%
        152

= 67,11% (QVC 67,11%)

Change in Tariff Classification (CTC)

Change in Tariff Classification (CTC) juga termasuk dalam kriteria dimana barang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota.

CTC merupakan barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi.

Kriteria CTC dalam IA-CEPA meliputi:

  1. CTC dengan perubahan pada 2 digit pertama Harmonized System (HS), yang sering disebut sebagai Change in Chapter (CC);
  2. CTC dengan perubahan pada 4 digit pertama Harmonized System (HS), yang sering disebut sebagai Change in Tariff Heading (CTH); atau
  3. CTC dengan perubahan pada 6 digit pertama Harmonized System (HS), yang sering disebut sebagai Change in Sub Tariff Heading (CTSH);

Specific Manufacturing or Processing Operation

Specific Manufacturing or Processing Operation merupakan kriteria yang menyebutkan bahwa barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional tertentu

Bagikan info ini

Kriteria Asal Barang

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}