DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. IECEPA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement)
  3. Ketentuan Asal Barang
  4. Kriteria Asal Barang
Updated on January 25, 2022

Docy

IECEPA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara Menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan DAB beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan DAB Selama Pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain – Lain
    • Ketentuan Waiver DAB
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconHal Spesifik dalam IECEPA
  • Folder icon closed Folder open iconVerifikasi
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum IECEPA

Kriteria Asal Barang

Estimated reading: 6 minutes 169 views

Struktur Kriteria Asal Barang

Wholly Obtained / Produced

Wholly Obtained / Produced (WO) adalah barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota.

Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced adalah sebagai berikut:

  1. mineral dan produk alam lainnya, yang diekstraksi atau diambil dari tanah atau dasar laut di satu Negara Anggota;
  2. tanaman dan produk tanaman dipanen di satu Negara Anggota;
  3. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota;
  4. barang yang diperoleh dari binatang hidup yang dibesarkan di satu Negara Anggota;
  5. barang yang diperoleh dari hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancingan, atau budidaya air, yang dilakukan di satu Negara Anggota;
  6. barang dari hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya yang diambil dari laut lepas sesuai hukum internasional, menggunakan kapal yang terdaftar atau tercatat di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut;
  7. barang yang diproduksi di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, dari barang sebagaimana dimaksud pada angka 6;
  8. barang yang diekstraksi dari tanah di dasar laut atau lapisan di bawahnya di luar perairan teritorial Negara Anggota dengan ketentuan Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk mengeksploitasi tanah di dasar laut atau lapisan di bawahnya;
  9. limbah dan scrap sisa proses produksi di satu Negara Anggota;
  10. barang bekas pakai yang dikumpulkan di satu Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku termasuk ban bekas yang tidak memenuhi standar regulasi nasional; atau
  11. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota, hanya dari barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 10.

Produced Exclusively (PE)

Produced Exclusively (PE) adalah barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota.

Regional Value Content (RVC)

Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase dari nilai Ex – Work (EXW) barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:

Keterangan:

  • NOM  : Non-Originating Material atau Bahan Non-Originating
  • Nilai NOM  : Seluruh nilai bahan yang berasal dari selain Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
  • Nilai EXW  : Nilai Ex-Work yakni nilai yang dibayarkan untuk suatu produk kepada Negara Anggota produsen di Negara Anggota di mana pengerjaan atau pemrosesan terakhir dilakukan, sesuai dengan persyaratan komersial internasional (International Commercial Terms – Incoterms), tidak termasuk pajak internal yang dapat dibayar kembali ketika produk diekspor.

Change in Tariff Classification (CTC)

Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang telah mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) yang meliputi:

  1. Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS;
  2. Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atau
  3. Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama HS.

Product Specific Rules (PSR)

Product Specific Rules (PSR) merupakan PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai:

  1. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau wholly produced);
  2. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang telah mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
  3. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
  4. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional tertentu; atau
  5. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.

Jika klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR, maka kriteria asal barang tersebut harus ditetapkan sesuai dengan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria asal barang RVC 40% atau CTH telah terpenuhi.

Akumulasi

  1. Dengan tetap memperhatikan Ketentuan Asal Barang, Barang Originating dari 1 (satu) Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku dalam pengerjaan atau pengolahan barang jadi di Negara Anggota lainnya, harus dianggap Barang Originating dari Negara Anggota di mana proses pengerjaan dan pengolahan terakhir barang jadi dilakukan dan telah melebihi proses Pengerjaan dan Pengolahan Minimal
  2. Suatu Barang Originating dari 1 (satu) Negara Anggota, yang diekspor dari 1 (satu) Negara Anggota ke Negara Anggota lainnya dan tidak mengalami pengerjaan atau pengolahan selain dari yang dimaksud dalam Pengerjaan dan Pengolahan Minimal, tidak akan merubah status asal barangnya.
  3. Apabila terdapat Bahan Originating yang berasal dari 2 (dua) Negara Anggota atau lebih digunakan dalam pembuatan suatu barang dan bahan tersebut tidak mengalami proses yang melebihi Pengerjaan atau Pengolahan Minimal, asal barang ditentukan oleh bahan baku dengan nilai pabean tertinggi, atau jika hal tersebut tidak dapat dipastikan, digunakan harga tertinggi pertama yang dapat dipastikan dibayar untuk bahan baku di Negara Anggota tersebut.
Bagikan info ini

Kriteria Asal Barang

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}