DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base DJBC – FTA Knowledge Base
Kontak Kami
DJBC – FTA Knowledge Base
  • Home
  • Sekilas FTA
  • Pusat Pengetahuan
    • FTA
      • Preferensi
      • Non Preferensi
    • Cara Memanfaatkan FTA
      • Tujuan Ekspor
      • Tujuan Impor
    • PKBSI
    • Video Tutorial
    • Infografis FTA
    • Glossary
  • UMKM
  • Ketentuan
  • FAQ
    • Frequently Asked Questions
    • Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
  • Artikel
  • Kelas Konsultasi
loading
Anda bisa mencoba cari:
  • ATIGA
  • Apa itu Wholly Obtained
  • Tata Cara Selama pandemi
  1. Home
  2. IECEPA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement)
  3. Ketentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
  4. Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
Updated on January 25, 2022

Docy

IECEPA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement)

  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Asal Barang
    • Kriteria Asal Barang
    • Kriteria Pengiriman
    • Ketentuan Prosedural
  • Folder icon closed Folder open iconPenggunaan Tarif Preferensi
    • Cara Menggunakan Tarif Preferensi
    • Waktu Penyerahan DAB beserta Dokumen Pelengkap
    • Penyerahan DAB Selama Pandemi
  • Folder icon closed Folder open iconMinor Discrepancies
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan Lain – Lain
    • Ketentuan Waiver DAB
    • Ketentuan Pameran
  • Folder icon closed Folder open iconHal Spesifik dalam IECEPA
  • Folder icon closed Folder open iconVerifikasi
  • Folder icon closed Folder open iconKetentuan untuk TPB, PLB, FTZ dan KEK
    • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Kawasan Bebas (FTZ)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Dasar Hukum IECEPA

Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Estimated reading: 5 minutes 89 views

Ketentuan Pemasukan Barang ke TPB

Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk Ditimbun di TPB (BC 2.3) serta penyerahan DAB IE-CEPA, dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean:

a. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPB:

  1. dalam hal dokumen BC 2.3 hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 67, nomor otorisasi eksportir atau nomor referensi dari invoice atau dokumen komersil lainnya dan tanggal DAB IE-CEPA pada kolom 17 dan/atau kolom 34 BC 2.3.
  2. dalam hal dokumen BC 2.3 menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
    • kode fasilitas 99 pada kolom 17 dokumen   BC 2.3, serta diisi “lihat Lampiran”; dan

    • kode fasilitas 67 pada kolom 34 dokumen   BC 2.3, serta nomor otorisasi eksportir atau nomor referensi dari invoice atau dokumen komersil lainnya dan tanggal DAB IE-CEPA pada kolom 34 dokumen BC 2.3 dan pada Lembar Lampiran dokumen BC 2.3 untuk Dokumen dan KEP/Persetujuan;

b. Penyelenggara / Pengusaha TPB

  1. wajib menyerahkan lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil cetak DAB IE-CEPA, dan hasil cetak dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 sesuai dengan ketentuan penyerahan secara umum atau penyerahan saat pandemic Covid-19.
  2. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Ketentuan Pengeluaran dari TPB ke TPB Lain

Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari TPB ke TPB lainnya (BC 2.7) dan penyerahan dokumen BC 2.3.

Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:

  1. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal dokumen BC 2.3 yang telah mencantumkan nomor otorisasi eksportir atau nomor referensi dari invoice atau dokumen komersil lainnya dan tanggal DAB IE-CEPA pada kolom 15b dokumen BC 2.7 dan pada kolom 2 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor dokumen BC 2.7;
  2. mengisi “pindah tangan” pada Tujuan Pengiriman di Header dokumen BC 2.7 Huruf D;
  3. mencantumkan secara benar nomor otorisasi eksportir atau nomor referensi dari invoice atau dokumen komersil lainnya dan tanggal DAB IE-CEPA pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor dokumen BC 2.7;
  4. menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 pada tanggal  yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan
  5. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tarif Preferensi tidak diberikan.

Ketentuan Pengeluaran Dari TPB Ke TLDDP (Impor Untuk Dipakai)

Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk diimpor untuk dipakai (BC 2.5), serta penyerahan dokumen BC 2.3

a. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPB:

  1. dalam hal dokumen BC 2.5 hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 67, nomor otorisasi eksportir atau nomor referensi dari invoice atau dokumen komersil lainnya dan tanggal DAB IE-CEPA pada kolom 17 dan/atau kolom 29 dokumen BC 2.5;
  2. dalam hal dokumen BC 2.5 menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
    • kode fasilitas 99 pada kolom 17 dokumen BC 2.5, serta diisi ” ….. (angka dan huruf) SKEP Fasilitas Impor, lihat lembar lanjutan”; dan
    • kode fasilitas 67 serta nomor otorisasi eksportir atau nomor referensi dari invoice atau dokumen komersil lainnya dan tanggal DAB IE-CEPA pada kolom 29 dokumen BC 2.5, pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap dokumen BC 2.5, dan pada Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor  dokumen BC 2.5;

b. Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan

c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.

Bagikan info ini

Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

atau salin tautan

Clipboard Icon
CONTENTS

Materi disusun oleh Tim FTA Knowledge Base KSIKC. 

Penggunaan materi tunduk pada Privacy Policy dan Disclaimer

Leaf Illustration

© 2022 Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, DJBC

id Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaen Englishfr Françaisar العربيةzh-CN 简体中文ja 日本語ko 한국어ru Русскийes Español
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}