Hingga Januari 2023, Indonesia memiliki 17 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra yaitu antara lain:
Apabila anda melakukan importasi dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia maka barang anda dapat memanfaatkan tarif preferensi yang telah diatur dalam perjanjian tersebut.
Untuk mendapatkan tarif preferensi, anda harus membuktikan barang tersebut berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas. Adapun macam – macam bentuk dari bukti asal barang adalah sebagai berikut:
Bukti asal barang yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Bukti asal barang yang berisi pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Perlu diperhatikan bahwa tiap perjanjian memiliki ketentuan terkait bentuk bukti asal barang yang berbeda – beda.
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Tarif preferensi dari masing – masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan dapat dilihat melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) atau melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Barang impor dapat dikirim melalui satu atau lebih negara selain negara pengekspor dengan syarat:
Third Country / Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain ya�g berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang.
Pada prinsipnya, SKA harus diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara pengekspor sebelum / pada saat / sesaat setelah eksportasi.
Namun, dalam kondisi tertentu, SKA dapat diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi asalkan tidak melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan pada masing – masing FTA dengan memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada SKA.
Khusus untuk skema IPPTA, MoU Indonesia Palestina, D-8 PTA, tanda/tulisan/cap yang harus diberikan pada SKA adalah “ISSUED RETROSPECTIVELY”.
Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, perbaikan dapat dilakukan dengan cara:
SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor. Perbedaan yang bersifat minor telah diatur dalam masing – masing perjanjian perdagangan bebas terkait.
Penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan dengan mengacu pada PMK 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. PMK 35 ini mencabut PMK 45/PMK.04/2020 mengenai tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB selama masa pandemi Covid-19 dan mencabut ketentuan yang berhubungan dengan penyerahan SKA dan/atau DAB pada seluruh PMK FTA.
|
Waktu penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan ketentuan: |
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui softcopy belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB. Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean. |
Tersedia website yang dapat digunakan untuk membantu pengecekan validitas SKA, yaitu:
https://verify.dft.go.th (diperlukan username dan password)
- https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-en-linea/ |
- http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view (diperlukan username dan password) |
(diperlukan username dan password) |
http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/ (diperlukan username dan password)
https://verificationco.myanmartradenet.com/ (diperlukan username dan password)
(untuk SKA Form D, Form AK, Form AJ, Form AANZ dan Form AHK)
http://www.chambertrust.ir/co
Web tracking INSW pada https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/